RDTR Kokonao Digodok, Mimika Incar Kepastian Investasi hingga Perlindungan Lingkungan
- account_circle Admin
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika menaruh harapan besar pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kokonao. Dokumen ini digodok sebagai fondasi pemerataan pembangunan, kepastian berinvestasi, sekaligus benteng perlindungan lingkungan hidup.
Komitmen itu disampaikan Asisten II Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, dalam Konsultasi Publik I dan Focus Group Discussion (FGD) I penyusunan RDTR Kokonao di Ballroom Hotel Horison Ultima, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini digelar bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Perencanaan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan dukungan anggaran tahun 2026.
Penyusunan RDTR Kokonao bukan sekadar urusan daerah. Dokumen ini menjadi bagian dari upaya mendukung agenda pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Kabupaten Mimika sendiri masuk sebagai salah satu wilayah prioritas dengan target pertumbuhan ekonomi 7,7 persen pada 2029. Target itu ditopang pengembangan hilirisasi sumber daya alam, khususnya pertambangan emas, tembaga, dan perak.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika, Kokonao telah ditetapkan sebagai kawasan cepat tumbuh ekonomi. Karena itu, perencanaan tata ruang yang terintegrasi dinilai mutlak agar potensi wilayah bisa dikembangkan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Pembahasan dalam forum ini mengarahkan pengembangan Kokonao untuk 20 tahun ke depan pada penguatan kegiatan ekonomi, pengembangan kawasan cagar budaya, peningkatan sektor pendidikan, serta pengembangan pariwisata berbasis alam atau ekowisata.
Penataan mencakup pola dan struktur ruang, mulai dari kawasan bandara, pelabuhan, jaringan jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
“Melalui konsultasi publik dan FGD ini, kita ingin menjaring aspirasi serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, kepala kampung maupun pihak distrik. Kita juga ingin mengidentifikasi potensi unggulan, kendala pembangunan, serta isu lingkungan yang perlu dimitigasi sejak awal,” ujar Santy.
Ketua Tim Penyusunan RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba, menegaskan penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur. Dokumen ini juga memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai potensi dan karakteristik wilayah.
Pembahasan turut memperhatikan keberadaan kawasan mangrove dan hutan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat serta kementerian dan lembaga terkait.
Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen teknis sebelum dibahas bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Dokumen tersebut ditargetkan dibawa ke Jakarta pada Desember 2026, dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR direncanakan terbit pada tahun berikutnya.
Bila telah ditetapkan, RDTR Kokonao akan diintegrasikan secara digital ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Lewat integrasi ini, masyarakat dan pelaku usaha—termasuk investor sektor pariwisata—bisa lebih mudah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kita berharap RDTR Kokonao ini nantinya menjadi pedoman bersama dalam mengarahkan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Yang terpenting, seluruh kepentingan masyarakat dapat diakomodasi, investasi dapat berkembang, dan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal tetap terjaga,” tutupnya. (Red)
- Penulis: Admin


















