Workshop FPHS Tsingwarop, Pemkab Mimika Perkuat Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat
- account_circle Admin
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan tanah adat di Papua. Penegasan ini disampaikan dalam workshop yang digelar Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop dengan tema “Sosialisasi dan Penguatan Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Papua atas Tanah Adat di Tanah Papua” di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (25/9/2026).
Mewakili Pemkab Mimika, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Fransiskus Bokeyau, menyatakan bahwa persoalan tanah adat perlu dibahas melalui komunikasi dan dialog yang melibatkan masyarakat adat serta pemangku kepentingan lainnya.

“Tanah bagi masyarakat Papua bukan hanya berkaitan dengan pemanfaatan wilayah, tetapi juga menyangkut sejarah, budaya dan kehidupan masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai adat yang ada,” kata Fransiskus.
Menurutnya, keberagaman suku, budaya, dan komunitas masyarakat di Kabupaten Mimika merupakan kekayaan daerah yang perlu dijaga bersama.
Pemkab Mimika juga mendorong penguatan masyarakat adat melalui kepastian hukum, perlindungan budaya dan kearifan lokal, serta pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat adat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, terutama ketika pembangunan berkaitan langsung dengan wilayah dan kepentingan mereka,” ujarnya.
Fransiskus mengajak pemerintah, masyarakat adat, dunia usaha, lembaga adat, dan pemangku kepentingan lainnya memperkuat komunikasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Kalau ada perbedaan pandangan, mari kita selesaikan melalui dialog dan musyawarah. Dengan komunikasi yang baik, kepentingan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan adat dan budaya masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Workshop FPHS Tsingwarop, Yulius Hagabal, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan hak masyarakat hukum adat atas tanah leluhur.
Ia menjelaskan, masyarakat hukum adat telah memiliki hubungan dengan wilayahnya secara turun-temurun sehingga keberadaan serta kewenangan masyarakat adat perlu dipahami oleh semua pihak.
“Melalui kegiatan ini kami ingin membuka ruang pembicaraan yang lebih luas mengenai hak masyarakat adat. Harapannya, semua pihak dapat memahami posisi dan kepentingan masyarakat adat dalam persoalan tanah,” ujar Yulius.
Ia juga menekankan pentingnya hubungan yang saling menghormati antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha dalam pemanfaatan tanah adat.
Workshop tersebut turut menghadirkan akademisi pemerhati masyarakat Dr. Najamuddin Gani, aktivis hak asasi manusia (HAM) dan hukum Haris Azhar, pemateri dari Lembaga Masyarakat Adat Tsingwarop Ronny S. Marjen, serta masyarakat Tsingwarop.
Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman mengenai hak masyarakat adat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan tanah melalui mekanisme yang damai dan sesuai ketentuan hukum. (Red)
- Penulis: Admin








