Jumat, 21 Agu 2026
Beranda » Berita Utama » Pemasangan Meteran Air Minum di Mimika Tak Lagi Gratis Mulai 2026

Pemasangan Meteran Air Minum di Mimika Tak Lagi Gratis Mulai 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month 41 menit yang lalu
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum memutuskan bahwa pemasangan sambungan rumah (SR) atau meteran air minum sudah tidak lagi gratis mulai tahun 2026.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRK Mimika. Selain itu, anggaran untuk pemasangan meteran air sudah tidak lagi diakomodir dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PUPR .

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, SH., MH., didampingi Kepala UPTD Air Minum, Dr. Ahmad Mokan, Ph.D., Civ. Eng., pada, Jumat (21/8/2026).

IMG 20260821 WA0045

Kepala UPTD Air Minum, Dr. Ahmad Mokan, Ph.D., Civ. Eng.,

Yoga menjelaskan, ke depan pekerjaan PUPR akan difokuskan pada pemasangan jaringan Instalasi Pengelolaan Air (IPA), mulai dari pipa distribusi induk hingga jaringan primer. Dalam RDP tersebut, DPRK Mimika menyarankan agar pemasangan jaringan IPA tidak dilakukan sekaligus dengan sambungan rumah atau meteran.

“Alasannya, selama ini banyak fasilitas yang sudah terpasang kurang mendapat pengawasan dan pemeliharaan dari masyarakat sehingga mengalami kerusakan, bahkan dicuri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Itu karena bukan atas hasil permohonan mereka sehingga mereka kurang ikut menjaga fasilitas yang ada,” kata Yoga .

Yoga menjelaskan, berdasarkan hasil RDP tersebut, ke depan setiap keluarga yang hendak memasang sambungan rumah harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pemasangan meteran. Pola ini, kata Yoga, sama seperti pelayanan PT PLN. Meskipun jaringan kabel melewati halaman rumah, apabila tidak ada pengajuan permohonan pemasangan, maka pelayanan tidak dilakukan.

Dengan demikian, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda), pemasangan meteran air akan dikenakan biaya. “Kita belum tahu berapa besar biayanya. Karena saat ini masih dalam tahap penyusunan Ranperda Perumda Air Minum,” katanya .

Selain pemasangan meteran yang nantinya dikenakan biaya, Yoga mengatakan setelah adanya Perda, PUPR hanya akan menanggung biaya pembangunan IPA jaringan primer sepanjang 40 meter. Sedangkan kekurangannya hingga di rumah menjadi tanggung jawab pemohon.

Yoga juga menambahkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, dalam pembangunan jaringan tidak lagi ditentukan berapa banyak sambungan rumah yang akan dipasang seperti sebelumnya. Pembangunan akan lebih difokuskan pada pemasangan jaringan yang melintas hingga ke kawasan permukiman warga.

Menurutnya, cara tersebut dapat mengubah sistem pengadaan secara terus-menerus sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran pemerintah. Sebab, selama ini dari sisi pengawasan oleh masyarakat juga belum berjalan secara optimal .

“Jadi tugas PUPR sekarang hanya siapkan jaringan IPA. Bagi masyarakat yang mau memasang meteran silahkan ajukan permohonan ke PUPR dan kami siap pasang. Tapi pemasangan meteran kita masih menunggu payung hukumnya karena berkaitan dengan berapa besar biaya,” katanya .

Sementara itu, Kepala UPTD Air Minum, Ahmad Mokan, menjelaskan saat ini sudah terdapat sekitar 15 ribu sambungan rumah . Ke depan, sambungan rumah tersebut akan terus diverifikasi dan dinormalisasi.

Ia menegaskan pada tahun ini PUPR tidak memasang sambungan rumah baru. Pekerjaan lebih difokuskan pada penyambungan dari jaringan pipa distribusi induk ke jaringan primer 63 di klaster-klaster yang memiliki potensi masyarakat untuk menjadi pelanggan sambungan rumah ke depan .

Hal tersebut bertujuan agar ketika nantinya ada masyarakat yang mengajukan permohonan sebagai pelanggan dan ingin memasang sambungan rumah, proses pemasangannya menjadi lebih mudah karena jaringan sudah tersedia.

Ahmad juga mengungkapkan untuk pemasangan jaringan IPA dan jaringan primer 63 pada tahun 2026 sasarannya difokuskan di wilayah SP 13 distrik Kuala Kencana dan wilayah distrik Wania .

Sementara mengenai banyaknya fasilitas meteran yang rusak maupun dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Ahmad mengatakan hal tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, mengingat jumlah fasilitas yang harus ditangani cukup banyak di suatu wilayah, proses penanganannya membutuhkan waktu yang panjang.

Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini tengah mendorong percepatan penetapan Ranperda Perumda Air Minum sebagai payung hukum pengelolaan air bersih di daerah tersebut . Ranperda ini disusun dengan pendampingan tim ahli dari Jejaring Air Minum Seluruh Indonesia (JAMSI) serta mendapat fasilitasi dari UNICEF .

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, menyatakan pembahasan Ranperda tersebut segera dilakukan. “Apa yang diajukan oleh Pemerintah ini, salah satunya pembahasan terkait Perda Perusda Air Minum. Kenapa selama ini pemerintah kewalahan untuk melaksanakan program air bersih ini, karena cantolan (produk/dasar hukumnya) belum ada,” jelasnya .

Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan Perumda yang akan mengelola operasional, pemeliharaan, hingga pelayanan masyarakat secara berkelanjutan. Setelah Perumda resmi dibentuk melalui Perda, layanan air minum akan dikenakan retribusi dengan sistem mirip token listrik PLN, sehingga dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Satpol PP Mimika 91 Persen Habis untuk Gaji 280 Pegawai, Program Pengawasan Hanya Sisa 5 Miliar

    Anggaran Satpol PP Mimika 91 Persen Habis untuk Gaji 280 Pegawai, Program Pengawasan Hanya Sisa 5 Miliar

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melanjutkan program-program lama, terutama yang berkaitan dengan penertiban bangunan liar (tiban) serta pengawasan. Namun, efektivitas program tersebut terkendala oleh keterbatasan anggaran operasional. Pernyataan itu disampaikan Yulius saat ditemui pada Senin (4/5/2026). Ia menjelaskan bahwa dari total anggaran […]

  • Sejumlah Warga Distrik Mimika Timur Palang Jalan

    Sejumlah Warga Distrik Mimika Timur Palang Jalan

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah Kantor bekas Kantor Bupati Mimika lama melakukan aksi pemalangan jalan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, Rabu (28/5/2025). Aksi pemalangan jalan itu mengakibatkan arus Lalulintas dari Timika-Poumako dan sebaliknya lumpuh total. Masyarakat Distrik Mimika Timur sempat melakukan pemalangan jalan dengan […]

  • Kapolda Papua Tengah Pimpin Langsung Giat Razia Alat Perang di Puncak Jaya

    Kapolda Papua Tengah Pimpin Langsung Giat Razia Alat Perang di Puncak Jaya

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) Guna menghindari terjadinya kembali aksi saling serang antara kedua kubu massa pendukung paslon 01 maupun 02, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Tengah Brigjen Pol. Alfred Papare memimpin langsung pelaksanaan kegiatan razia alat perang di seputaran Kota Mulia dan sekitarnya, Minggu (9/3/2025). Dalam kegiatan razia yang juga diikuti PJ. Bupati Puncak […]

  • Galeri Foto Penutupan Pelatihan PKA dan PKP di Lingkup Pemkab Mimika

    Galeri Foto Penutupan Pelatihan PKA dan PKP di Lingkup Pemkab Mimika

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanJurnal Timika.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menutup kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan III dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan III di Lingkup Pemkab Mimika yang bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Papua di Hotel Kanguru pada 20 Desember 2025. Berikut ini merupakan dokumentasi kegiatan PKA dan PKP angkatan III tahun 2025 oleh media Jurnal Timika: […]

  • Pimpin Apel Pasukan Pengamanan PSU Pilgub dan Wagub Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih: Pastikan Aman, Lancar dan Demokratis

    Pimpin Apel Pasukan Pengamanan PSU Pilgub dan Wagub Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih: Pastikan Aman, Lancar dan Demokratis

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA (Jurnal Timika) – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito, S.E., M.M pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub dan Wagub di Provinsi Papua Tahun 2025 di Lapangan Cenderawasih Makodam XVII/Cenderawasih, Senin (21/7/2025). Dalam rilis yang diterima dikatakan, apel Gelar Pasukan Pengamanan dalam rangka Pengecekan Kesiapan Pengamanan PSU yang […]

  • Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Karang Senang Mimika

    Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Karang Senang Mimika

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Polres Mimika melalui Polsek Kuala Kencana menangani kasus penemuan jenazah seorang perempuan berinisial MW di SP3 Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (5/1/2026). Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, penemuan jenazah MW dilaporkan kepada Polsek Kuala Kencana sekitar pukul 11.12 WIT, […]

expand_less