103 Pasangan di Mimika Ikuti Isbat Nikah dan Nikah Massal, Pj Sekda: Legalitas Perkawinan Jamin Perlindungan Hukum Keluarga
- account_circle Admin
- calendar_month 10 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa legalitas perkawinan menjadi dasar penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga, termasuk menjamin hak-hak keperdataan istri dan anak.
Pernyataan itu disampaikan Abraham saat menghadiri kegiatan isbat nikah dan nikah massal yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Mimika di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (5/8/2026).
“Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah dalam perjalanan hidup saudara sekalian. Momentum ini hendaknya dijadikan sebagai awal untuk membangun rumah tangga yang harmonis, rukun, saling menghormati, saling mengasihi, serta mampu menjadi keluarga yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan,” ujar Abraham.
Ia menjelaskan, perkawinan yang tercatat secara sah bukan hanya menjadi ikatan lahir dan batin, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga dalam memperoleh berbagai layanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas orang tua secara sah.
Abraham pun mengapresiasi kolaborasi Disdukcapil, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta seluruh pihak yang telah menghadirkan pelayanan terpadu bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti 103 pasangan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sekaligus bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Momentum peringatan HUT RI ini kami manfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hari ini sebanyak 103 pasangan mengikuti isbat nikah dan nikah massal. Ini menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan yang prima,” tuturnya.
Melalui pelayanan terpadu itu, peserta tidak hanya memperoleh legalitas perkawinan, tetapi juga langsung menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status terbaru, buku nikah, hingga kartu nikah digital.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan voucher menginap di salah satu hotel di Timika kepada seluruh pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Di sela kegiatan, Penasihat Perkawinan Gabriel Rettobyaan mengingatkan para pasangan agar menjaga keharmonisan rumah tangga melalui komunikasi yang baik.
“Setiap suami maupun istri mempunyai kekurangan. Karena itu, bangunlah dialog dan komunikasi yang baik. Dengan demikian, setiap badai yang menerpa rumah tangga dapat dilalui bersama,” pesannya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kegiatan serupa dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatat setiap peristiwa penting kependudukan sehingga seluruh warga memperoleh kepastian hukum dan pelayanan administrasi yang lebih baik. (Red)
- Penulis: Admin



