Selasa, 23 Jun 2026
Beranda » Berita Utama » Dinkes Mimika Perketat Sinkronisasi Data Izin Tenaga Kesehatan

Dinkes Mimika Perketat Sinkronisasi Data Izin Tenaga Kesehatan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 9 menit yang lalu
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terus memperkuat sistem administrasi tenaga kesehatan melalui kegiatan sinkronisasi data izin dan tenaga kesehatan yang digelar pada Selasa (23/6/2026).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan validitas seluruh data tenaga kesehatan yang tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), terutama dalam proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, dr. Sisma HL, menegaskan bahwa SIP merupakan dokumen wajib bagi setiap tenaga kesehatan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, bidan, maupun tenaga kesehatan lainnya wajib memiliki Surat Izin Praktik sebelum melayani pasien. SIP ini menjadi dasar legalitas dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Menurut dr. Sisma, melalui sistem yang terintegrasi dengan platform nasional, proses perizinan kini menjadi lebih terkontrol dan transparan. Setiap data yang diajukan akan diverifikasi oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan masing-masing sebelum diteruskan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk diterbitkan.

“Data yang diajukan akan divalidasi oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan. Setelah dinyatakan sesuai, barulah diproses ke MPP untuk penerbitan SIP,” jelasnya.

Sinkronisasi data ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sistem pengawasan tenaga kesehatan di Kabupaten Mimika. Dengan data yang terhubung secara nasional, pemerintah dapat melakukan pembinaan, evaluasi, hingga memetakan kebutuhan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.

dr. Sisma menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan kesehatan. “Ini bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan sistem yang sudah ada agar lebih efektif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah SIP yang dapat dimiliki tenaga kesehatan berbeda sesuai profesinya. Dokter diperbolehkan memiliki hingga tiga SIP, sedangkan perawat dan bidan maksimal dua SIP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aturan ini dibuat agar tenaga kesehatan tetap fokus dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Mimika berharap melalui sinkronisasi data ini, proses pengurusan dan perpanjangan SIP dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

“Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan sekaligus memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan terintegrasi dengan sistem nasional,” pungkas dr. Sisma.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

    Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut, Perda tersebut penting untuk ditertibkan […]

  • Rakor Karang Taruna Lintas OPD di Mimika Baru Bahas Peraturan dan Pembentukan Pengurus 18 Distrik

    Rakor Karang Taruna Lintas OPD di Mimika Baru Bahas Peraturan dan Pembentukan Pengurus 18 Distrik

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika)– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Karang Taruna serta lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat koordinasi di Kantor Distrik Mimika Baru pada Selasa (26/5/2026). Rakor ini membahas dua agenda utama, yaitu penyusunan draf peraturan bupati tentang Karang Taruna serta persiapan pembentukan kepengurusan […]

  • Di Tengah Sunyi Papua, Polisi Hadir Untuk Mengobati

    Di Tengah Sunyi Papua, Polisi Hadir Untuk Mengobati

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA ( Jurna Timika ) – Di balik sunyinya pegunungan Papua yang dingin dan terjal, ada senyum-senyum kecil yang merekah ketika rombongan personel Operasi Damai Cartenz 2026 berjalan kaki menyusuri jalan setapak Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Senin (9/2/2026). Mereka datang bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membawa kepedulian dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi […]

  • Jaksa Tuntut Tiga Orang Terdakwa Curas di Jalan Hasanuddin, 7 dan 2 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Tiga Orang Terdakwa Curas di Jalan Hasanuddin, 7 dan 2 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – Jurnal Timika ,Ketiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 22 Maret 2024 di Jalan Hasanuddin, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, yang menyebabkan korban Nelince Kiwak (19) meninggal dunia, dituntut 7 dan 2 tahun penjara. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febiana Wilma Sorbu kepada para terdakwa Stefanus Fautngil (SF), Petrus […]

  • Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap Seorang Anggota KKB di Puncak Jaya

    Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap Seorang Anggota KKB di Puncak Jaya

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Satgas Ops Damai Cartenz-2024 menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya Oni Enumbi alias Mamberamo alias Bumiwalo. Penangkapan dilakukan di area Warung Biru, depan Polres Puncak Jaya, Kota Mulia, pada Rabu (27/11/2024), pukul 11.15 WIT. Kepala Operasi Damai Cartenz-2024 Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., membenarkan bahwa Oni […]

  • Razia Kapal Penumpang KM. Sirimau, Polisi Sita Ratusan Liter Miras Lokal dari Luar Daerah

    Razia Kapal Penumpang KM. Sirimau, Polisi Sita Ratusan Liter Miras Lokal dari Luar Daerah

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pengamanan dan razia terhadap kapal penumpang KM. Sirimau yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Besar Pomako, Rabu 6 Agustus 2025. Kasihumas Iptu Hempy Ona mengungkapkan, razia dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Syailendra, dengan melibatkan 4 personel Polsek, 3 […]

expand_less