Pemerintah Mimika Resmi Perpanjang Masa Bakti 133 Kepala Kampung dan Bamuskam Hingga 2027
- account_circle Admin
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Sebanyak 133 kepala kampung beserta anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kabupaten Mimika mendapat perpanjangan masa tugas untuk periode 2025–2027. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Proses penyerahan SK berlangsung secara simbolis di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Jalan Poros SP2-SP3, pada Rabu (13/5/2026). Penyerahan dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, mewakili bupati.

Dalam sambutannya, Abraham Kateyau menegaskan bahwa SK tersebut diterbitkan sebagai langkah menjaga kelangsungan roda pemerintahan di tingkat kampung, sembari menanti proses pemilihan kepala kampung (pilkampung) yang baru.
“Mulai hari ini, Bupati Mimika resmi menerbitkan SK perpanjangan jabatan bagi kepala kampung dan Bamuskam periode lama. Masa tugas tambahan ini berlaku dua tahun, sejak 2025 hingga Desember 2027,” ungkap Abraham.
Dengan terbitnya SK itu, Pemerintah Kabupaten Mimika untuk sementara waktu tidak akan menggelar pilkampung maupun pemilihan ketua Bamuskam. Saat ini, kata Abraham, pihaknya tengah menyiapkan tahapan evaluasi terhadap para kepala kampung yang masih menjabat, sebagai salah satu proses menuju pilkampung berikutnya.
“Evaluasi terhadap kepala kampung sedang dalam masa persiapan. Kami targetkan pemilihan kepala kampung yang baru akan dilaksanakan sebelum Desember 2027,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menerangkan bahwa kebijakan perpanjangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa sembari menunggu jadwal evaluasi.
Bakri memerinci, sesuai Pasal 39 aturan tersebut, seorang kepala kampung dapat menjabat selama delapan tahun dan diperbolehkan untuk dua periode, baik secara berurutan maupun tidak. Lalu, Pasal 56 menyebutkan bahwa masa keanggotaan Bamuskam juga delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam yang memperoleh perpanjangan ini bisa menjalankan amanah sebaik-baiknya, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga di setiap kampung. (Red)
- Penulis: Admin











