Minggu, 4 Okt 2026
Beranda » Berita Utama » Karantina Timika Memusnakan Sapi dari maluku Tanpa Dokumen

Karantina Timika Memusnakan Sapi dari maluku Tanpa Dokumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah memusnahkan seekor sapi yang masuk ke Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk melindungi wilayah dari potensi penyakit hewan berbahaya.

Peristiwa berawal pada Kamis, 2 Mei 2026, saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika. Petugas menemukan satu ekor sapi yang diangkut dengan kapal kayu tanpa dilengkapi dokumen karantina. Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut diketahui berasal dari Tual, Maluku.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menjelaskan bahwa hewan tanpa dokumen tidak dapat dipastikan status kesehatannya. Sapi tersebut berisiko membawa penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella yang dapat menyebar cepat.

“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti PMK serta Brucella yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” ujar Anton, Kamis (2/5).

Menurut Anton, penyebaran penyakit dapat menyebabkan kematian ternak, penurunan produktivitas, serta pembatasan lalu lintas hewan. Kondisi ini merugikan peternak dan menghambat sektor peternakan.

Dari sisi ekonomi, wabah penyakit berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya pengendalian, pemusnahan ternak, serta terganggunya pasokan daging yang dapat memicu kenaikan harga.

“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” tegasnya.

Petugas kemudian menahan sapi tersebut sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dilengkapi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran.

Selanjutnya, petugas memusnahkan sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.

Di akhir kesempatan, Anton mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Papua Tengah tetap aman dan bebas dari ancaman penyakit hewan.(Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Ops Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi KKB di Puncak Jaya

    Satgas Ops Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi KKB di Puncak Jaya

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Satgas Ops Damai Cartenz berhasil melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Karubate, Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, Senin (29/9). Dalam rilis yang diterima pada Selasa (30/9/2025) malam, operasi tersebut, aparat mengamankan dua anggota KKB, yakni Erek Enumbi alias Udara […]

  • Razia Kapal Penumpang KM. Sirimau, Polisi Sita Ratusan Liter Miras Lokal dari Luar Daerah

    Razia Kapal Penumpang KM. Sirimau, Polisi Sita Ratusan Liter Miras Lokal dari Luar Daerah

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pengamanan dan razia terhadap kapal penumpang KM. Sirimau yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Besar Pomako, Rabu 6 Agustus 2025. Kasihumas Iptu Hempy Ona mengungkapkan, razia dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Syailendra, dengan melibatkan 4 personel Polsek, 3 […]

  • Ngantuk, Mobil Nabrak Lampu Kota di Jalan Cenderawasih

    Ngantuk, Mobil Nabrak Lampu Kota di Jalan Cenderawasih

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) Mobil mengalami kecekalaan tunggal di Jalan Cenderawasih, di depan workshop PT Kurnia Jaya, Sabtu 19 April 2025. Kasatlantas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengatakan, mobil tersebut dikendarai oleh MM seorang pelajar berusia 17 tahun. “Pengemudi ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” katanya saat ditemui wartawan, Kamis (24/2/2025). Berdasarkan analisa yang dilakukan […]

  • Kolaborasi Kodam XVII/Cenderawasih Bersama BRI Untuk Masyarakat Papua

    Kolaborasi Kodam XVII/Cenderawasih Bersama BRI Untuk Masyarakat Papua

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Kodam XVII/Cenderawasih bekerjasama dengan BRI membangun sarana air bersih dan MCK sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya di wilayah-wilayah perkampungan dan pedesaan yang masih menghadapi keterbatasan akses air bersih dan sarana sanitasi. Kalaborasi ini, ditandai dengan adanya pertemuan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito, S.E., M.M dengan […]

  • DAFTAR NAMA PESERTA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MIMIKA YANG BELUM MENGAMBIL SERTIPIKAT TAHUN 2018-2024

    DAFTAR NAMA PESERTA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MIMIKA YANG BELUM MENGAMBIL SERTIPIKAT TAHUN 2018-2024

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    Bagikan Untuk Bapak / Ibu peserta PTSL dipersilahkan datang kekantor Pertanahan Kabupaten Mimika pada hari kerja mulai tanggal 05 Januari 2026 pukul 08.00 s.d 15.00 wit dengan membawa Alas Hak ( Pelepasan Asli ) dan KTP. NO TAHUN PENERBITAN DESA/ KELURAHAN NO HAK NAMA 1 2018 KWAMKI 06038 FABIANUS PIETER S. MAGAL 2 2018 KWAMKI […]

  • Kesbangpol dan TNI-Polri Bertemu Sejumlah Forum Kemasyarakatan Terkait Kamtibmas

    Kesbangpol dan TNI-Polri Bertemu Sejumlah Forum Kemasyarakatan Terkait Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – (Jurnal Timika ) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bersama dengan TNI-Polri, juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bertemu dengan sejumlah forum kemasyarakatan untuk berkomitmen bersama menjaga Kamtibmas di Mimika. Forum kemasyarakatan yang diundang seperti Forum pembauran kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Tim Kewaspadaan Dini Daerah (TKDD) […]

expand_less