Mimika (Jurnal Timika) – Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah Kantor bekas Kantor Bupati Mimika lama melakukan aksi pemalangan jalan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, Rabu (28/5/2025).
Aksi pemalangan jalan itu mengakibatkan arus Lalulintas dari Timika-Poumako dan sebaliknya lumpuh total.
Masyarakat Distrik Mimika Timur sempat melakukan pemalangan jalan dengan tuntutan, agar tanah milik mereka yang dulunya digunakan sebagai kantor bupati Mimika segara dibayarkan.
Aksi pemalangan jalan itu dilakukan dengan membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan sejumlah aspirasi antara lain.
- Kami masyarakat adat pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Mimika bertanggungjawab menyelesaikan tanah kami seluas 106 hektar.
- Pemerintah Kabupaten Mimika selama ini tidak pernah bertanggung jawab terhadap tanah adat kami yang sudah digunakan selama Kabupaten Mimika terbentuk.
- Kami pemilik tanah adat dengan tegas menyampaikan bahwa tanah adat kami seluas 106 hektar harus dibayar tahun ini, sebab pemerintah banyak janji-janji yang tidak bertanggung jawab.
- Kami pemilik hak ulayat, dan pemilik garapan di atas tanah seluas 106 hektar cukup lama menyurat dan menyampaikan secara resmi kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten Mimika, tetapi mereka tidak bertanggung jawab.
- Suatu penindasan dan penjajahan terhadap kami bertahun-tahun. Penderitaan yang cukup lama kami alami
- Kami masyarakat Papua pemilik hak ulayat dan pemilik garapan adalah bagian dari rakyat Indonesia
- Jangan menjajah dan merampok hak tanah adat kami dengan cara-cara tidak manusia
- Kami sangat butuh keadilan bagi kami di negara ini.
Kapolres Mimika melalui Kabag Ops AKP Henri Alfredo Korwa saat dihubungi wartawa pada Rabu siang membenarkan adanya aksi pemalangan itu.
Selanjutnya, Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena saat dikonfirmasi mengatakan, jika palang jalan sudah dibuka dan arus Lalulintas sudah kembali normal.
“Masyarakat menuntut agar Pemda Mimika segera membayar ganti rugi tanah milik mereka di Kantor Bupati lama,” ujarnya. (Red)