Selasa, 27 Okt 2026
Beranda » Berita Utama » Satpol PP Mimika Intensifkan Razia Miras Ilegal, Ratusan Liter Milo Disita dari Pelabuhan Pomako

Satpol PP Mimika Intensifkan Razia Miras Ilegal, Ratusan Liter Milo Disita dari Pelabuhan Pomako

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus memperketat penertiban minuman beralkohol (miras) ilegal yang masuk dari luar daerah maupun diproduksi secara lokal. Operasi gabungan bersama kepolisian secara berkala dilakukan, terutama di kawasan Pelabuhan Pomako, yang menjadi pintu masuk kapal dari sejumlah daerah seperti Dobo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menemukan dan menyita miras lokal jenis milo dalam jumlah besar saat menggelar operasi. “Setiap kali kami melakukan operasi dan pemeriksaan, terkadang barang bukti yang ditemukan mencapai 300 hingga 500 liter,” ujar Yulius saat diwawancarai melalui telepon seluler pada Senin (26/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan secara berkala, terutama saat kapal dari luar daerah tiba di Pelabuhan Pomako. Operasi tersebut melibatkan personel kepolisian dari sektor terkait serta petugas di kawasan pelabuhan. Barang bukti hasil sitaan sementara disimpan di Polsek Pomako sebelum diproses lebih lanjut, dengan pemusnahan dijadwalkan berlangsung di Polres Mimika.

Yulius menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Mimika. Selain mengawasi peredaran dari luar daerah, pihaknya juga menyoroti tempat produksi miras lokal yang belum seluruhnya teridentifikasi. Karena itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui lokasi produksi atau penjualan miras lokal ilegal.

“Masyarakat kalau mengetahui tempat produksi miras lokal, segera laporkan kepada kami. Bisa melalui aplikasi PAMU atau datang langsung ke kantor dengan memberikan informasi lokasi dan alamat yang jelas, serta foto jika tersedia. Kami akan turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Terkait penjualan minuman beralkohol di toko, Yulius menjelaskan bahwa petugas memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan jarak dari fasilitas umum tertentu. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada pihaknya, tempat penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan jarak sekitar satu kilometer dari tempat ibadah dan sekolah. Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila menemukan tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Yulius berharap masyarakat turut membantu mengawasi peredaran miras ilegal dengan memberikan informasi yang jelas kepada petugas. Dengan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan warga, penertiban miras di Kabupaten Mimika diharapkan semakin efektif. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus HIV di Puskesmas Mapurujaya Tercatat 28 Kasus

    Kasus HIV di Puskesmas Mapurujaya Tercatat 28 Kasus

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika ) Kasus HIV/AIDS di Puskesmas Mapurujaya tercatat sebanyak 28 kasus sepanjang tahun 2024 hingga April 2025. Kepala Puskesmas Mapurujaya Onna Bunga mengatakan, data itu tercatat sejak tahun lalu hingga April 2025 ini. “Per tahun lalu, hingga Februari kemarin kami masih tercatat sebanyak 25 kasus, namun pada Maret lalu bertambah 3 kasus baru […]

  • Tim Penyelamat Temukan Dua Karyawan PTFI yang Terjebak di Area Tambah Bawah Tanah dalam Keadaan Meninggal Dunia

    Tim Penyelamat Temukan Dua Karyawan PTFI yang Terjebak di Area Tambah Bawah Tanah dalam Keadaan Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA – ( Jurnal Timika ) Tim penyelamat tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Sabtu, 20 September 2025, pukul 08.45 WIT, telah menemukan 2 (dua) rekan kerja yang terjebak insiden luncuran material basah di area Grasberg Block Cave (GBC) sejak 8 September 2025 lalu. Presdir PTFI Tony Wenas menyampaikan dalam keterangan resminya, identitas […]

  • Seorang Ayah Tiri Tega Tebas Anaknya

    Seorang Ayah Tiri Tega Tebas Anaknya

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika -(Jurnal Timika ) Seorang ayah tiri berinisial AP tega membacok putrinya yang berinisial BAS di Gang Papua Indah 1, Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Senin 10 Desember 2025. Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, saat ini pelaku pembacokan yang masih merupakan ayah tiri korban masih dalam pengejaran. “(AP) masih […]

  • Sabet 66 Medali, VJS SC Juara Umum ke-2 Kejuaraan Renang Gubernur Cup

    Sabet 66 Medali, VJS SC Juara Umum ke-2 Kejuaraan Renang Gubernur Cup

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika) Puluhan Atlet asal Vira Jaya Sakti Swimming Club (VJS SC) mengikuti kejuaraan renang Gubernur Cup yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua pada tanggal 21 – 23 Februari 2025. Menurut keterangan tertulis yang diterima media ini Selasa (25/2/2025) setelah melakukan berbagai persiapan dan latihan intensif yang terpusat di Kolam […]

  • Jelang Nataru, Pemkab Mimika Gelar Pasar Murah

    Jelang Nataru, Pemkab Mimika Gelar Pasar Murah

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA -(Jurnal Timika ) Dinas Ketahanan Pangan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), juga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar pasar murah menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di Halaman Gereja Diaspora SP2, Timika, Mimika Papua Tengah, Selasa (17/12/2024). Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa saat ditemui wartawan di sela kegiatan […]

  • Pengedar Sabu Ditangkap di Mimika

    Pengedar Sabu Ditangkap di Mimika

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    Bagikan Mimika – ( Jurnal Timika ) Satresnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pria berinsial GD (33) di Jalan Bougenville, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu 25 Oktober 2025, karena diduga mengedarkan sabu. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, dalam rilisnya, Kamis (30/10/2025), mengatakan, dari tangan GD, petugas menyita sejumlah […]

expand_less