Posyandu di Mimika Bertransformasi, Tak Lagi Hanya Urusan Balita dan Ibu Hamil
- account_circle Admin
- calendar_month 16 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Layanan Posyandu di Kabupaten Mimika akan segera mengalami perubahan fundamental. Tidak lagi sekadar tempat imunisasi balita atau pemeriksaan ibu hamil, ke depan posyandu dirancang menjadi pusat pelayanan terpadu yang mencakup enam bidang standar pelayanan minimal (SPM) serta menjangkau seluruh siklus hidup masyarakat, dari remaja hingga lanjut usia.
Transformasi ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu yang digelar oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Selasa (30/6/2026).
Senior Manager Program PASTI Papua WVI, Julia Christie Sagala, menjelaskan bahwa regulasi baru ini sangat krusial untuk menggeser paradigma lama. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, posyandu kini menjadi wadah bagi enam SPM, meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
“Selama ini posyandu di Mimika mayoritas hanya bergerak di sektor kesehatan. Padahal ke depan, masyarakat bisa datang untuk mengakses layanan pendidikan anak usia dini, konsultasi ketertiban dengan Satpol PP, hingga bantuan perumahan dan sosial. Semua harus terintegrasi di tingkat kampung,” ujar Julia.
Salah satu terobosan lain yang didorong WVI melalui Project PASTI Papua adalah penerapan Posyandu Siklus Hidup. Konsep ini memastikan pelayanan tidak berhenti pada balita, tetapi juga menyentuh kelompok remaja, dewasa, dan lansia yang selama ini kerap terabaikan.
Julia mengakui, perubahan besar ini tidak lepas dari tantangan berat. Saat ini, sebagian besar posyandu di 11 wilayah dampingan meliputi Kelurahan Koperapoka, Kampung Nawaripi, Ayuka, Tipuka, Nayaro, Kokonao, Atuka, Omawita, Kekwa, Ohotia, dan Fanamo—masih belum efektif. Para kader juga mengeluhkan minimnya insentif sehingga semangat kerja tergerus.
“Peraturan bupati ini menjadi jawaban. Selain menjadi landasan hukum agar posyandu memiliki nomor registrasi resmi dari Kemendagri, Perbup ini juga diharapkan mampu memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kesejahteraan kader. Kami berharap diskusi ini menjadi yang terakhir sebelum masuk ke tahap hukum dan segera diterbitkan,” pungkasnya.
Dengan hadirnya Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Mimika optimis layanan dasar dapat diakses lebih mudah dan merata oleh seluruh warga, sekaligus menjadi payung hukum untuk mempercepat pencegahan stunting dan peningkatan gizi masyarakat di Bumi Amungsa. (Red)
- Penulis: Admin












