Pemkab Mimika Tegaskan Pemeliharaan Fasilitas Umum Tak Bisa Pakai APBD Jika PSU Belum Diserahkan
- account_circle Admin
- calendar_month 37 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan bahwa pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan tidak dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) belum diserahkan secara resmi oleh pengembang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pelimpahan PSU yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika di Timika, Selasa (30/6/2026). Kegiatan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Heri Onawame, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.
Heri menyampaikan, pelimpahan PSU merupakan tahapan krusial agar pemerintah memiliki kewenangan mengelola dan memelihara fasilitas umum di lingkungan perumahan. “Selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya tidak dapat dianggarkan melalui APBD. Karena itu, kami berharap pengembang dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pelimpahan harus memenuhi standar teknis dan administratif, mulai dari kelayakan fisik infrastruktur hingga verifikasi dan penandatanganan berita acara serah terima. Pemerintah juga meminta tim verifikasi memberikan pendampingan kepada para pengembang agar proses berjalan transparan dan tidak berbelit.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah dan pengembang mengenai mekanisme pelimpahan PSU. “Kami ingin seluruh pengembang memahami kewajibannya dalam menyediakan dan menyerahkan PSU. Setelah menjadi aset daerah, pemerintah baru dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan maupun peningkatan fasilitas di kawasan perumahan,” katanya.
Abriyanti menambahkan, setiap pengembang diwajibkan menyediakan sedikitnya 40 persen dari luas kawasan untuk prasarana, sarana, dan utilitas seperti jalan, drainase, serta ruang terbuka hijau. Hingga saat ini, belum ada PSU yang diserahkan secara resmi kepada Pemkab Mimika. Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses pelimpahan aset dapat segera berjalan sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dipelihara secara berkelanjutan demi kenyamanan masyarakat. (Red)
- Penulis: Admin












