Senin, 5 Okt 2026
Beranda » Berita Utama » Pemkab Mimika Tegaskan Pemeliharaan Fasilitas Umum Tak Bisa Pakai APBD Jika PSU Belum Diserahkan

Pemkab Mimika Tegaskan Pemeliharaan Fasilitas Umum Tak Bisa Pakai APBD Jika PSU Belum Diserahkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan bahwa pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan tidak dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) belum diserahkan secara resmi oleh pengembang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pelimpahan PSU yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika di Timika, Selasa (30/6/2026). Kegiatan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Heri Onawame, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.

Heri menyampaikan, pelimpahan PSU merupakan tahapan krusial agar pemerintah memiliki kewenangan mengelola dan memelihara fasilitas umum di lingkungan perumahan. “Selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya tidak dapat dianggarkan melalui APBD. Karena itu, kami berharap pengembang dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pelimpahan harus memenuhi standar teknis dan administratif, mulai dari kelayakan fisik infrastruktur hingga verifikasi dan penandatanganan berita acara serah terima. Pemerintah juga meminta tim verifikasi memberikan pendampingan kepada para pengembang agar proses berjalan transparan dan tidak berbelit.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah dan pengembang mengenai mekanisme pelimpahan PSU. “Kami ingin seluruh pengembang memahami kewajibannya dalam menyediakan dan menyerahkan PSU. Setelah menjadi aset daerah, pemerintah baru dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan maupun peningkatan fasilitas di kawasan perumahan,” katanya.

Abriyanti menambahkan, setiap pengembang diwajibkan menyediakan sedikitnya 40 persen dari luas kawasan untuk prasarana, sarana, dan utilitas seperti jalan, drainase, serta ruang terbuka hijau. Hingga saat ini, belum ada PSU yang diserahkan secara resmi kepada Pemkab Mimika. Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses pelimpahan aset dapat segera berjalan sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dipelihara secara berkelanjutan demi kenyamanan masyarakat. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dishub Mimika Fokus Tertibkan Parkir Liar di 5 Jalan Protokol

    Dishub Mimika Fokus Tertibkan Parkir Liar di 5 Jalan Protokol

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika memfokuskan kegiatan tahun 2026 pada penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Mimika, Johanes Rettob. Kepala Bidang Transportasi Darat Dishub Mimika, Michael Orun saat ditemui pada, Rabu (21/7/2026), mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi yang telah berjalan […]

  • Berkah Ramadan, Polsek Miru Bagi Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

    Berkah Ramadan, Polsek Miru Bagi Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) dan jajaranya berbagi kebaikan untuk sesama dengan menggelar bagi takjil gratis yang dilakukan sore ini, Senin (17/03/25) di jalan poros Timika – Mapurujaya tepatnya pada perempatan SP 1 – SP 4. Seperti diketahui di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini dianjurkan […]

  • Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Dalam Penembakan Anggota Brimob

    Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Dalam Penembakan Anggota Brimob

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika -(Jurnal Timika ) Satgas Ops Damai Cartenz (ODC) 2025 dan Polres Yalimo melakukan rekonstruksi keterlibatan Nikson Matuan dalam peristiwa penembakan terhadap mendiang Brigpol Iqbal Anwar Arif di Jalan Trans Wamena-Jayapura. Kepala ODC 2025 Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (11/2/2025) malam, mengatakan, rekonstruksi berlangsung yang berlangsung menggambarkan kejadian penembakan […]

  • Kecerian Dan Kebersamaan Masyarakat Tatakra Dengan Pos Satgas Yonif 512/QY

    Kecerian Dan Kebersamaan Masyarakat Tatakra Dengan Pos Satgas Yonif 512/QY

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanKeerom (Jurnal Timika) – Suasana penuh keceriaan dan kebersamaan terlihat antara personel Pos Tatakra Satgas Yonif 512/QY dengan masyarakat Tatakra, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Pos Tatakra yang dipimpin oleh Letda Inf Nuriyanto ini telah menjalin hubungan baik dengan masyarakat setempat, menciptakan kolaborasi yang harmonis dan saling mendukung. Tatakra, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Rabu (02/10/2024). Dalam […]

  • Keluarga Korban Laka Tunggal Lakukan Pemalangan di CP 28

    Keluarga Korban Laka Tunggal Lakukan Pemalangan di CP 28

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Keluarga korban laka tunggal yang terjadi pada 9 Juni 2025 malam dengan korban inisal FO melakukan blokade Check Point (CP) 28, Mimika, Selasa (10/6/2025). Hal itu dilakukan mereka sebagai bentuk protes karena kecewa pimpinan perusahaan pemilik mobil itu tidak hadir saat prosesi pemakaman korban. Polres Mimika melalui Satlantasnya pun berusaha melakukan […]

  • Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan Dua RTH pada 2026, Lokasi Masih Dirahasiakan

    Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan Dua RTH pada 2026, Lokasi Masih Dirahasiakan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berencana membangun dua ruang terbuka hijau (RTH) pada tahun 2026. Perencanaan proyek tersebut telah rampung dan kini tinggal memasuki tahap pelaksanaan. Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa pembangunan RTH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menyediakan ruang publik yang representatif bagi masyarakat. […]

expand_less