Pekan Depan, Satpol PP Mimika Tertibkan Pedagang Pinang Non-OAP
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

TIMIKA ( Jurnal Timika )
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika memastikan akan melakukan penertiban terhadap pedagang pinang non-Orang Asli Papua (non-OAP) yang masih berjualan di wilayah Mimika. Penertiban dijadwalkan mulai berlangsung pekan depan.
Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRK Mimika yang mengatur bahwa penjualan pinang diperuntukkan bagi pedagang Orang Asli Papua (OAP).
“Kami akan mulai melakukan penertiban minggu depan. Ini bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya melindungi hak pedagang lokal OAP,” ujar Yulius Koga kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban ekonomi lokal serta memastikan komoditas pinang tetap menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat asli Papua.
Ia menegaskan, pedagang yang masih melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Penertiban ini penting agar Perda dijalankan secara konsisten. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” katanya.
Satpol PP berharap langkah ini dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pedagang OAP serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil di wilayah Mimika.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pedagang, baik OAP maupun non-OAP, untuk mematuhi aturan daerah demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat. (Red)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar