(Pariwara)Pemkab Mimika Sosialisasikan Aplikasi Perijinan bagi Pelaku Usaha

Bagikan

TIMIKA, 18 Desember 2024 ( Jurnal Timika )
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar kegiatan penyediaan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik, sosialisasi aplikasi perijinan bagi lingkup pemerintah, distrik dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di hotel Grand Tembaga, Rabu (18/12/2024) ini dibuka oleh Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika serta dihadiri sekitar 80 pelaku usaha serta perwakilan dari OPD terkait.

Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan program dan langkah strategis DPMPTSP dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan dan pengawasan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ia menjelaskan, sistem OSS-RBA bertujuan untuk mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua proses perizinan dan kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam sistem tersebut termasuk juga penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal(LKPM) secara rutin.

Ia menambahkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi pelaku usaha di Kabupaten Mimika tentang perizinan berusaha yang harus dimiliki dan kewajiban penyampaian LKPM dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara berkala.

Ia juga mengharapkan dengan sistem OSS-RBA, iklim usaha di Kabupaten Mimika menjadi semakin kondusif, memudahkan usaha baik mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi, sehingga Kabupaten Mimika maju lebih cepat.

Pentingnya laporan kegiatan penanaman modal pemerintah kata Yakobus yaitu, sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala. Selain itu, sebagai sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, dan sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, serta sumber informasi yang dipertimbangkan dalam menentukan arah kebijakan investasi.

“Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, maka peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan pengangguran masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *