Dishub Mimika Intensif Pantau Titik Rawan Macet, Siapkan Kajian Traffic Light Baru
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus memantau kondisi lalu lintas di sejumlah persimpangan jalan yang berpotensi mengalami kemacetan seiring meningkatnya jumlah kendaraan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan pihaknya telah memasang dan memantau fasilitas pengaturan lalu lintas di sejumlah titik persimpangan di Kota Timika. Beberapa titik tersebut antara lain kawasan Pom Lama, Simpang Tiga Raja, Simpang Empat Bank Papua, Simpang Empat Pasar Baru yang mempertemukan Jalan Budi Utomo dan Jalan Hasanuddin, kawasan Timika Mall, Jalan WR Supratman, serta kawasan KPPN.
Menurut Mikael, penentuan lokasi pemasangan fasilitas pengaturan lalu lintas, termasuk lampu lalu lintas (traffic light), harus mempertimbangkan volume kendaraan dan tingkat kerawanan kemacetan. Karena itu, Dishub Mimika berencana melakukan kajian dan survei lalu lintas untuk mengetahui kebutuhan pengaturan di sejumlah ruas jalan.
“Kalau jumlah kendaraan semakin banyak di suatu daerah, kita harus menghitung kembali titik-titik kerawanan kemacetan. Dari situ baru kita menentukan apakah perlu dibangun traffic light atau manajemen lalu lintas lainnya,” terang Mikael di Kabupaten Mimika, Jumat (5/11/2026).
Ia mencontohkan kawasan pertigaan SP 3 sebagai salah satu lokasi yang perlu dikaji lebih lanjut. Dalam proses tersebut, tim Dishub akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei dan menghitung volume kendaraan atau lalu lintas harian rata-rata. Penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah kendaraan yang melintas dalam rentang waktu tertentu, baik per jam maupun per hari, sehingga dapat diketahui tingkat kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Selain survei lapangan, Dishub Mimika juga memiliki akses pemantauan melalui kamera pengawas yang telah terhubung dengan pusat kendali (control center). Dengan kondisi tersebut, petugas dapat membantu pengaturan lalu lintas di lapangan secara langsung melalui pantauan layar.
Mikael menjelaskan, penanganan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab Dishub, tetapi juga melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dishub bertanggung jawab atas sarana dan prasarana lalu lintas, sedangkan pembangunan dan pemeliharaan jalan menjadi kewenangan instansi teknis terkait. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Kalau sarana dan prasarana sudah siap, untuk penindakan menjadi kewenangan teman-teman dari kepolisian. Tentunya kami berkolaborasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pemantauan di sembilan titik pada ruas jalan melalui petugas yang bertugas memberikan imbauan kepada pengendara. Namun, Dishub tidak memiliki kewenangan tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
“Untuk kegiatan pemeriksaan atau penertiban kendaraan, termasuk kalau sifatnya menghimbau pengendara, untuk penindakan tetap menjadi kewenangan kepolisian,” tutupnya. (Red)
- Penulis: Admin















