500 Warga Mimika Nonaktif dari PBI BPJS Kesehatan, Dinsos: Itu Kebijakan Pusat
- account_circle Admin
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

MIMIKA ( Jurnal Timika)
Sebanyak 500 warga Kabupaten Mimika tak lagi berstatus peserta aktif BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan itu buntut pemutakhiran data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan tersebut merupakan hasil kebijakan Kementerian Sosial RI. Pemerintah kabupaten, katanya, tidak punya kewenangan menetapkan penonaktifan peserta.
“Kewenangan itu ada di pusat, bukan di Dinas Sosial kabupaten,” ujar Hasan saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Kamis (5/11/2026).
Menurut Hasan, pembaruan data dilakukan pemerintah pusat melalui verifikasi sejumlah syarat administrasi kependudukan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sebelum pemutakhiran, jumlah penerima manfaat BPJS Kesehatan di Mimika tercatat sekitar 8.000 orang. Setelah proses itu berjalan, jumlah peserta aktif mengalami pengurangan.
Hasan meminta masyarakat memahami duduk perkara perubahan status ini. Ia tak ingin penonaktifan tersebut disalahartikan sebagai keputusan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi warga yang butuh penanganan medis mendesak namun tak lagi memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
“Kalau memang ada masyarakat yang sangat urgen dan membutuhkan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah bisa membantu melalui APBD,” kata Hasan.
Bantuan pembiayaan itu, lanjutnya, akan diupayakan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mempertimbangkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan perubahan status kepesertaan ini, pemerintah daerah diharapkan tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. (Red)
- Penulis: Admin


















