Satpol PP Mimika Intensifkan Razia Miras Ilegal, Ratusan Liter Milo Disita dari Pelabuhan Pomako
- account_circle Admin
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus memperketat penertiban minuman beralkohol (miras) ilegal yang masuk dari luar daerah maupun diproduksi secara lokal. Operasi gabungan bersama kepolisian secara berkala dilakukan, terutama di kawasan Pelabuhan Pomako, yang menjadi pintu masuk kapal dari sejumlah daerah seperti Dobo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menemukan dan menyita miras lokal jenis milo dalam jumlah besar saat menggelar operasi. “Setiap kali kami melakukan operasi dan pemeriksaan, terkadang barang bukti yang ditemukan mencapai 300 hingga 500 liter,” ujar Yulius saat diwawancarai melalui telepon seluler pada Senin (26/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara berkala, terutama saat kapal dari luar daerah tiba di Pelabuhan Pomako. Operasi tersebut melibatkan personel kepolisian dari sektor terkait serta petugas di kawasan pelabuhan. Barang bukti hasil sitaan sementara disimpan di Polsek Pomako sebelum diproses lebih lanjut, dengan pemusnahan dijadwalkan berlangsung di Polres Mimika.
Yulius menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Mimika. Selain mengawasi peredaran dari luar daerah, pihaknya juga menyoroti tempat produksi miras lokal yang belum seluruhnya teridentifikasi. Karena itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui lokasi produksi atau penjualan miras lokal ilegal.
“Masyarakat kalau mengetahui tempat produksi miras lokal, segera laporkan kepada kami. Bisa melalui aplikasi PAMU atau datang langsung ke kantor dengan memberikan informasi lokasi dan alamat yang jelas, serta foto jika tersedia. Kami akan turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Terkait penjualan minuman beralkohol di toko, Yulius menjelaskan bahwa petugas memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan jarak dari fasilitas umum tertentu. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada pihaknya, tempat penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan jarak sekitar satu kilometer dari tempat ibadah dan sekolah. Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila menemukan tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Yulius berharap masyarakat turut membantu mengawasi peredaran miras ilegal dengan memberikan informasi yang jelas kepada petugas. Dengan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan warga, penertiban miras di Kabupaten Mimika diharapkan semakin efektif. (Red)
- Penulis: Admin

















