DPRK Mimika Gencar Sosialisasi Perda Cagar Budaya di Koperapoka
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya kepada masyarakat. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga akan pentingnya menjaga, melestarikan, serta melindungi warisan budaya daerah.

Foto bersama kegiatan sosialisasi perda Cagar Budaya
Salah satu kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama warga Kelurahan Koperapoka di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk edukasi sekaligus dorongan agar masyarakat terlibat aktif dalam pelestarian cagar budaya di Kabupaten Mimika.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, mengatakan sosialisasi perda merupakan langkah penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui nomor dan keberadaan peraturan yang telah ditetapkan, tetapi juga memahami isi serta manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat mengetahui perda-perda yang sudah ditetapkan oleh dewan. Bukan hanya mengetahui nomornya, tetapi juga memahami isi di dalamnya,” ujar Primus usai kegiatan sosialisasi.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Perda Cagar Budaya tersebut adalah perlindungan terhadap bangunan bersejarah yang telah berusia lebih dari 50 tahun. Sejumlah bangunan di Kokonao, seperti sekolah asrama putra dan putri serta rumah pastoran, menjadi perhatian karena memiliki nilai sejarah yang perlu dijaga.
Selain bangunan, benda-benda bersejarah milik masyarakat, seperti kapak batu, juga berpotensi diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria yang berlaku. Usulan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan perda ke depan.
“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan bangunan atau benda bersejarah lainnya yang sudah berusia lebih dari 50 tahun, itu bisa disampaikan untuk dikaji dan dimasukkan dalam perlindungan cagar budaya,” jelasnya.
Primus menyebutkan, sejumlah objek cagar budaya telah diregistrasi untuk diusulkan ke tingkat provinsi, di antaranya asrama putra dan putri serta rumah pastoran di Kokonao, serta beberapa objek bersejarah di wilayah Kekwa.
Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah di Mimika dengan melibatkan anggota DPRK yang dibagi dalam kelompok untuk menjangkau masyarakat di berbagai kelurahan.
Melalui kegiatan ini, DPRK Mimika berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga warisan sejarah dan turut berperan aktif dalam mengidentifikasi serta melestarikan cagar budaya sebagai bagian dari identitas daerah. (Red)
- Penulis: Admin







