Pemerintah Percepat Penyusunan RDTR Pomako-Kokonao, Dukung Digitalisasi Tata Ruang untuk Investasi
- account_circle Admin
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dukungan teknis untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Pomako dan Kokonao di Kabupaten Mimika. Percepatan ini menjadi bagian dari program digitalisasi tata ruang untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha melalui integrasi RDTR ke sistem Online Single Submission (OSS).
Ketua Tim Penyusun RDTR WP Kokonao dan Pomako, Tiar Pandapotan Purba, mengatakan dua wilayah tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat karena memiliki potensi strategis dalam pengembangan kawasan.
“Tata ruang merupakan gerbang utama investasi karena perizinan berusaha berawal dari sektor ini,” ucap Tiar saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Selasa (6/10/2026).
Untuk Pomako, kawasan seluas sekitar 1.117 hektare tersebut diarahkan sebagai kawasan strategis ekonomi dengan pengembangan yang bertumpu pada fungsi pelabuhan. Penataan juga akan mencakup kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, serta infrastruktur pendukung.
Tiar menyebut proses penyusunan RDTR diawali dengan menyerap aspirasi masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah daerah. Masukan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menyusun blok kawasan serta ketentuan zonasi mengenai kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, maupun tidak diperbolehkan.
“Kami sebagai tim teknis penyusun harus menuangkan aspirasi bersama-sama karena ini milik pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu tantangan utama yang masih harus dibahas adalah keberadaan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di koridor utara wilayah perencanaan Pomako. Persoalan tersebut akan dibawa ke pemerintah pusat melalui pembahasan lintas kementerian.
Selain itu, penyusunan RDTR juga tetap memperhatikan persoalan lahan dan hak ulayat yang berkembang di kawasan Pomako. Tiar mengatakan seluruh proses akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Pembangunan tanpa keterlibatan semua pihak dan tidak ada pihak yang dirugikan, saya kira itu yang paling penting,” kata Tiar.
Pemerintah menargetkan materi teknis RDTR hingga rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) dapat diselesaikan pada akhir 2026. Tahap berikutnya dilanjutkan dengan harmonisasi dan integrasi ke sistem OSS pada 2027.
Pembahasan lintas kementerian terkait sejumlah persoalan strategis, termasuk kawasan hutan, juga dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang di Jakarta dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Dengan RDTR yang terdigitalisasi, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang di kawasan Pomako dan Kokonao,” ujarnya. (Red)
- Penulis: Admin
