Pemkab Mimika Matangkan RDTR dan KLHS Kawasan Poumako dan Kokonau
- account_circle Admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA(Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mematangkan arah pengembangan kawasan Poumako dan Kokonau melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah ini merupakan bagian dari skema baru pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I penyusunan KLHS RDTR Poumako dan Kokonau yang berlangsung di Timika, Selasa (6/10/2026).
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, saat membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob, mengatakan penataan ruang menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan kawasan berjalan terarah serta memberikan kepastian bagi investasi.
“Pemerintah ingin agar setiap pengembangan kawasan memiliki acuan yang jelas. Dengan begitu, potensi ekonomi dapat dikembangkan, investasi dapat tumbuh, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” kata Petrus.
Menurutnya, Poumako memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu konektivitas laut Mimika sekaligus kawasan yang memiliki potensi ekonomi cukup besar. Sementara Kokonau juga menjadi bagian penting dalam perencanaan ruang wilayah yang perlu disiapkan sejak dini.
Pengembangan pelabuhan, kawasan industri, serta aktivitas ekonomi lainnya membutuhkan tata ruang yang jelas agar pertumbuhan kawasan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“RDTR akan menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang secara tepat. Dengan adanya kepastian tata ruang, arah pembangunan daerah akan lebih terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penyusunan RDTR dan KLHS melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat hingga komunitas. Keterlibatan banyak pihak diharapkan menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.
Penyusunan RDTR Poumako dan Kokonau merupakan bagian dari bantuan teknis Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Mimika berharap dokumen RDTR tersebut nantinya dapat menjadi pedoman dalam mengarahkan pertumbuhan kawasan, memperkuat konektivitas, membuka peluang investasi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. (Red)
- Penulis: Admin
