Kejari Mimika Tuntaskan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp31,3 Miliar, Rp26,36 Miliar Disetor ke Kas Negara
- account_circle Admin
- calendar_month 10 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur PT Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala. Total kewajiban uang pengganti yang telah dipenuhi mencapai Rp31.302.298.720,73.
Dari total kewajiban tersebut, dana sebesar Rp26.368.644.220,73 yang tersimpan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika disetorkan ke Kas Negara pada Selasa (22/9/2026). Penyetoran itu dilakukan setelah seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dipenuhi terpidana.
“Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, dana yang berada dalam RPL kami tindak lanjuti dengan penyetoran ke Kas Negara sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha.
Sebelumnya, Kejari Mimika telah mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 pada 1 September 2026. Dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.
Selanjutnya, sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73 dibayarkan Paulus Johanis Kurnala secara bertahap melalui RPL Kejari Mimika pada 14 dan 15 September 2026.
Selain uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500. Dengan demikian, dana yang kemudian disetorkan dari RPL ke Kas Negara mencapai Rp26,36 miliar.
Penyetoran tersebut dilakukan dalam kegiatan press release di Kejaksaan Tinggi Papua. Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha, serta tim jaksa eksekutor.
I Putu menegaskan, pelaksanaan eksekusi menjadi bagian dari tugas kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan. Menurutnya, proses tersebut juga berkaitan dengan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
“Eksekusi ini kami laksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara,” katanya.
Meski kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara telah diselesaikan, Paulus Johanis Kurnala tetap menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Red)
- Penulis: Admin








