Disperindag Mimika Tertibkan Pangkalan Ojek di Pasar Sentral, Berlakukan Retribusi Rp50 Ribu per Bulan
- account_circle Admin
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menata pangkalan ojek yang beroperasi di kawasan Pasar Sentral Timika. Penataan dilakukan melalui pendataan pengojek, pemberian stiker identitas, serta penerapan sistem retribusi berlangganan sebesar Rp50.000 per bulan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika melalui sektor retribusi pasar.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menjelaskan bahwa sistem berlangganan dipilih agar pengojek yang setiap hari keluar-masuk kawasan pasar tidak harus membayar retribusi secara berulang kali. Dengan membayar Rp50.000, pengojek dapat masuk dan keluar kawasan Pasar Sentral selama satu bulan penuh tanpa dikenai pungutan setiap kali melintas.
“Berapa kali mereka mau masuk ke dalam pasar, bolak-balik, tetap Rp50 ribu. Itu untuk satu bulan,” kata Sabelina saat ditemui di Pasar Sentral Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, penataan ini tidak semata-mata bertujuan menarik retribusi. Pemerintah juga ingin memastikan para pengojek yang mangkal di dalam pasar terdata dengan baik sehingga lebih mudah diawasi dan diatur.
“Kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar. Para pengojek yang sehari-hari beraktivitas di sini juga diharapkan ikut menjaga situasi,” tambahnya.
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan Disperindag, terdapat sembilan pangkalan ojek dengan sekitar 125 pengojek yang beraktivitas di kawasan Pasar Sentral. Ke depan, angka ini akan terus diperbarui seiring dengan proses pendataan yang masih berlangsung.
Sabelina juga mengimbau para pedagang dan masyarakat yang berbelanja di Pasar Sentral agar memanfaatkan jasa pengojek yang telah terdaftar dan memiliki pangkalan resmi di dalam area pasar. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, menambahkan bahwa penataan pangkalan ojek merupakan salah satu langkah untuk memperluas sumber penerimaan daerah dari aktivitas di Pasar Sentral.
Selama ini, penerimaan retribusi di kawasan pasar antara lain berasal dari parkir, los, dan pelayanan persampahan. Kini, retribusi pangkalan ojek mulai diterapkan sebagai sumber penerimaan tambahan bagi PAD.
Pada tahap awal, Disperindag melakukan pendataan terhadap seluruh pangkalan dan pengojek. Setelah sosialisasi, pengojek yang telah tercatat diberikan stiker sebagai tanda bahwa mereka resmi terdata. Stiker tersebut nantinya akan dilengkapi dengan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah.
“Stiker ini menjadi identitas bahwa pengojek sudah terdata dan membayar retribusi. Dengan begitu, pengawasan di lapangan lebih mudah,” jelas Matius.
Selain pengojek, Disperindag berencana mendata kendaraan milik pedagang yang masuk ke dalam kawasan Pasar Sentral, baik sepeda motor maupun mobil. Untuk tahap awal, stiker kendaraan diberikan tanpa biaya, namun pengguna tetap membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Disperindag juga akan membenahi sistem pintu masuk dan keluar Pasar Sentral agar pengawasan kendaraan serta pemungutan retribusi dapat berjalan lebih tertib dan optimal ke depannya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap Pasar Sentral Timika tidak hanya menjadi pusat perbelanjaan yang tertib, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan para pelaku usaha di dalamnya. (Red)
- Penulis: Admin








