Pemerintah Kabupaten Mimika Gelar Bimtek Perizinan Berbasis Risiko untuk Dorong Iklim Investasi
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga pada Kamis (13/8/2026) ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa, yang hadir mewakili Bupati Mimika. Bimtek tersebut diikuti oleh sekitar 80 pelaku usaha dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yakni Ade Maulana dan Tegar Prakoso.
Dalam sambutannya, Petrus Pali Ambaa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA) merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem investasi yang kondusif sekaligus mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan.
“OSS-RBA bukan sekadar sarana administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan,” tegas Petrus.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam pelayanan perizinan. DPMPTSP juga didorong untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk mereka yang berada di distrik, kelurahan, hingga kampung. Menurut Petrus, sektor unggulan Mimika seperti pertambangan, perikanan, pertanian, dan UMKM lokal memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor-sektor tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 11.212 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan di Kabupaten Mimika. Sementara itu, realisasi investasi pada triwulan II sekaligus semester pertama 2026 mencapai Rp6,33 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa potensi dan daya tarik investasi di Mimika terus berkembang.

“Pemerintah daerah berharap peserta tidak hanya memahami proses pengurusan izin, tetapi juga mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diterbitkan. Dengan demikian, setiap kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, melalui Kepala Bidang Investasi DPMPTSP, Hendrikus Hayon, juga berharap bimtek tersebut tidak menjadi kegiatan seremonial semata, melainkan memberikan manfaat dan pemahaman praktis bagi seluruh peserta.
“Kami berharap kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, berdiskusi, dan memahami setiap tahapan perizinan, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam menjalankan usaha masing-masing,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Hendrik menegaskan bahwa Pemkab Mimika bersama DPMPTSP terus berkomitmen memperkuat pelayanan dan pendampingan perizinan. Pelaku usaha juga diimbau tidak ragu berkonsultasi dengan DPMPTSP apabila menghadapi kendala dalam proses perizinan melalui OSS-RBA.
“Melalui kegiatan tersebut, kami berharap tercipta iklim usaha dan investasi yang semakin mudah, transparan, tertib, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin







