Kemendagri Ingatkan Pemkab Mimika: Spm Bukan Sekadar Laporan, Tapi Wujud Nyata Pelayanan Rakyat
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendapatkan peringatan tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Pelaporan SPM yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, ini dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah, tim penerapan SPM, serta narasumber dari Kemendagri yang mengikuti secara daring.
Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Pelaksanaan SPM adalah kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pelayanan yang diberikan harus tersedia, berkualitas, mudah dijangkau, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” tegas Gunawan dalam sambutannya.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan SPM tidak sekadar berorientasi pada administrasi pelaporan semata. Yang jauh lebih penting, masyarakat harus benar-benar merasakan dampak nyata dari layanan dasar yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menyambut baik arahan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa SPM merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“SPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar Ananias dengan tegas.
Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mengubah paradigma. Menurutnya, SPM harus dilihat sebagai ukuran nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat, bukan hanya sekadar laporan tahunan yang berakhir di lemari arsip.
Ananias juga menginstruksikan agar seluruh indikator SPM diintegrasikan ke dalam indikator kinerja utama setiap perangkat daerah. Mulai dari penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, hingga tahap penganggaran, semuanya harus berpijak pada target SPM yang jelas.
Beberapa poin strategis yang ditekankan Ananias antara lain:
· Perencanaan dan penganggaran berbasis data valid, melalui pemutakhiran data sektoral secara berkala;
· Penguatan integrasi data antar perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih informasi;
· Koordinasi lintas OPD yang solid antara Bagian Tata Pemerintahan, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, hingga pemerintah distrik;
· Penguatan proses verifikasi oleh Inspektorat untuk memastikan akurasi pelaporan.
Menghadapi tantangan geografis Mimika yang luas, Ananias juga mendorong lahirnya inovasi pelayanan publik. Ia mengusulkan pemanfaatan teknologi digital, layanan bergerak (mobile service), serta kolaborasi lintas sektor untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
“Jangan biarkan jarak menjadi alasan rakyat tidak menerima haknya. Kita harus hadir di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Ananias menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi pencapaian SPM harus dilakukan secara berkala. Setiap indikator yang belum tercapai wajib segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah percepatan.
“Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan target SPM menjadi komitmen organisasi. Keberhasilan maupun keterlambatan pencapaiannya harus dapat diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan,” tutup Ananias. (Red)
- Penulis: Admin







