Mayoritas Truk di Mimika Bawa “Plat Orang”, PAD Terus Menguap ke Daerah Lain
- account_circle Admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Sebanyak 50 hingga 60 persen kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Mimika, terutama truk-truk pengangkut barang, masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Kondisi ini dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena aktivitas ekonomi terjadi di Mimika, tetapi pajak kendaraan justru mengalir ke daerah lain.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyoroti fenomena ini dengan tegas. Menurutnya, kendaraan bermuatan plat luar tersebut mencari nafkah dan melakukan perjalanan setiap hari di jalanan Mimika, namun kontribusi fiskalnya tidak pernah dirasakan oleh kas daerah.
“Kalau kita lihat di Mimika ini kurang lebih 50 sampai 60 persen kendaraan masih menggunakan plat luar, terutama mobil-mobil truk,” ujar Johannes Rettob di Mimika, Senin (18/5/2026).
Ia memberikan analogi sederhana, “Mereka cari uang di sini, terus berjalan di Mimika, tetapi bayar pajaknya di tempat lain. Ini harus menjadi perhatian kita bersama.”
Bupati menilai bahwa ketiadaan kepatuhan administrasi ini terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan. Ia meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk tidak hanya sekadar “terpesona” melihat ramainya lalu lintas kendaraan, tetapi harus bertindak tegas.
“Kita jangan hanya terpesona melihat banyak kendaraan beroperasi, tetapi harus ada penindakan supaya mereka juga memberikan kontribusi kepada daerah,” tegas Johannes Rettob.
Langkah konkret pun mulai disiapkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah, mengumumkan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Samsat setempat. Tujuannya adalah melakukan pendataan masif terhadap seluruh kendaraan berplat luar yang beraktivitas tetap di wilayah Mimika.
“Kami akan bersama-sama dengan Samsat melakukan pendataan terkait kendaraan berplat luar yang beroperasi di Mimika,” pungkas Dwi Cholifah.
Data yang terkumpul nantinya akan menjadi basis untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi kendaraan dan membayar pajak di Mimika. Jika tidak, pemerintah daerah mengancam akan melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (Red)
- Penulis: Admin











