Bupati Soroti Perusahaan “Siluman” di Mimika: Izin dari Jakarta, Pajak Daerah Nihil
- account_circle Admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika mengaku kesulitan mengawasi sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk di kawasan Potowaiburu. Pasalnya, izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat, tanpa terintegrasi dengan sistem pelaporan daerah.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara tegas menyoroti persoalan ini. Menurutnya, masih banyak perusahaan, terutama di sektor kehutanan dan pertambangan, yang eksis di lapangan tetapi tidak terpantau oleh pemerintah setempat. Akibatnya, kewajiban pajak daerah pun kerap luput dari pembayaran.
“Contohnya perusahaan yang ada di Potowaiburu. Kami juga tidak tahu apakah mereka bayar pajak atau tidak. Ternyata, belum,” ujar Bupati Johannes Rettob di Mimika, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, ketidaktahuan pemerintah daerah ini bermula dari mekanisme perizinan yang terpusat. Selama izin utama keluar dari Jakarta, aparat di tingkat kabupaten seringkali tidak mendapat pemberitahuan resmi mengenai kehadiran perusahaan bersangkutan.
Menghadapi kondisi tersebut, Bupati meminta peran aktif kepala kampung (setingkat desa) dan aparat distrik (setingkat kecamatan) untuk menjadi “mata dan telinga” pemerintah daerah. Ia berharap mereka segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas usaha baru di wilayahnya.
“Saya berharap kepala kampung aktif menginformasikan bila ada perusahaan masuk, supaya pemerintah bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.
Johannes Rettob menilai bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Mimika sebenarnya sangat besar. Namun, potensi tersebut belum bisa tergarap optimal karena lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap kegiatan korporasi di daerah.
Sebagai langkah perbaikan, ia mengapresiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika yang mulai memperkuat sistem pengawasan. Menurut Bupati, penataan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi mutlak diperlukan.
“Bukan karena kita hanya mau uangnya, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Jangan sampai ada yang beroperasi di daerah tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin











