Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM Orang Asli Papua
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi orang asli Papua. Kegiatan berlangsung di Hotel Cendrawasih 66 pada Senin (13/4/2026).

1. Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong saat membacakan sambutan.

2.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRK Mimika, Hj Iwan Anwar saat bersalaman dengan salah seorang peserta.

3.Kepala Dinas Satpol PP, Yulius Koga saat bersalaman dengan peserta.

4. Wakil Bupati Kabupaten Mimika Emanuel Kemong didampingi Kepala Dinas Satpol PP, Yulius Koga saat berfoto bersama.

5.Wakil Bupati Kabupaten Mimika Emanuel Kemong didampingi Kepala Dinas Satpol PP, Yulius Koga saat berfoto bersama.
- Penulis: Admin








