Anggota DPRK Mimika Minta Sosialisasi Perda Produk Lokal Didahulukan, Hindari Konflik
- account_circle Admin
- calendar_month 13 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Anggota DPRK Mimika, Anton N Alom, menegaskan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan produk lokal sebelum dilakukan penindakan di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat yang berpotensi memicu konflik.
“Ada informasi bahwa dalam waktu dekat akan ada penindakan oleh Satpol PP. Itu penting, tetapi sosialisasi harus didahulukan agar masyarakat tidak salah paham,” ujar Anton, Rabu (8/4/2026).
Anton menjelaskan, Perda tersebut mengatur tiga hal utama, yakni inventarisasi produk lokal khas Papua, perlindungan bagi mama-mama dan papa-papa penjual produk lokal, serta pemberdayaan SDM Orang Asli Papua (OAP) berikut dukungan permodalan dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan, Perda ini bukan untuk melarang aktivitas masyarakat, melainkan mengatur agar hak atas komoditas tertentu tetap berada di tangan masyarakat asli Papua.
“Komoditas seperti pinang, sagu, sayur keladi, dan daun gatal merupakan hak masyarakat asli Papua. Ini yang harus dipahami bersama,” jelasnya.
Sementara itu, untuk komoditas umum seperti pisang, ikan, dan hasil bumi lainnya, menurut Anton, dapat diusahakan dan diperdagangkan oleh siapa saja.
Anton mengakui Perda tersebut telah ditetapkan sejak 2024, namun belum tersosialisasi maksimal akibat masa transisi DPRK. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena kurangnya informasi. Ini bisa memicu konflik sosial,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparat, khususnya Satpol PP, agar mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penindakan.
“Jangan langsung turun membongkar lapak. Itu bisa menimbulkan persoalan baru. Sosialisasi harus jadi langkah pertama,” ujarnya.
Secara khusus, Anton mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjaga komoditas lokal seperti pinang agar tetap menjadi sumber penghidupan Orang Asli Papua.
“Jangan sampai hasil dari halaman sendiri justru dijual ke luar dan merugikan mama-mama Papua. Ini bisa memicu kecemburuan sosial,” katanya.
Menurut Anton, potensi konflik terkait komoditas lokal seperti pinang bukan hal baru, sehingga implementasi Perda harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan.
Ia menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024, dengan catatan pendekatan sosialisasi harus menjadi prioritas utama sebelum penegakan di lapangan.
“Kami akan terus mengawal agar Perda ini berjalan baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar