Mimika ( Jurnal Timika ) – Polsek Kawasan Bandara menyita sebanyak 81 bahan baku anak panah dari seorang penumpang asal Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Rabu (12/11/2025) di Terminal Kedatangan Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyampaikan, pemilik barang tersebut tidak bersedia menyebutkan identitas diri maupun menunjukkan kartu identitas saat diperiksa, bahkan, setelahnya yang bersangkutan meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor sambil mengatakan bahwa dirinya akan datang kembali untuk mengambil barang tersebut di kantor kepolisian.
“Barang bukti yang disita ada 81 (delapan puluh satu) buah bahan baku anak panah.
Diterangkan, kronologis penyitaan tersebut terjadi saat oknum tersebut turun dari pesawat bersama dua orang temanya dengan membawa dua bungkusan kain dan satu dilakban warna coklat kemudia berjalan keluar terminal kedatangan, setelah sampai di depan terminal, karena curiga angota piket jaga memanggil pelaku kemudian menayakan barang yang mereka bawa, dilakukanlah pemeriksaan dan didapati bahan baku untuk membuat anak panah kemudian anggota memyita barang tersebut.
Sementara itu Barang Bukti telah di amankan ke polsek Kawasan Bandara untuk proses pemusnahan lebih lanjut. (Red)
