
MIMIKA ( Jurnal Timika ) – Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu seberat 69,51 gram. Pemusnahan dilakukan di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika Kamis (25/9/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo dihadiri oleh beberapa pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta kuasa hukum para pelaku.
Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo dalam konferensi pers mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan kepolisian dari penangkapan HP alias Eno dan FNR alias Nyong.
Keduanya ditangkap pada 15 September 2025 di dua lokasi yang berbeda, di Jalan Busiri Ujung, dan Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua Jalur I, Timika.
Selain HP dan FNR, kepolisian juga menetapkan seorang berinisial I sebagai buron atau namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti sabu yang dimiliki HP adalah 11,42 gram, kemudian milik FNR seberat 58,09 gram. Jumlah tersebut sudah dikurangi untuk uji lab dan pengadilan. (Red