Polsek Miru Tangkap Pelaku Curanmor

Bagikan

MIMIKA{Jurnal Timika ) | Seorang pria berinisial PK (27) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso depan Koramil 1710/01 Mimika.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (10/10/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pada hari Rabu 18 September 2024 telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di sebuah rumah yang berada di Depan Koramil,” ujarnya.

AKP J Limbong menjelaskan, kejadian bermula saat pemilik rumah berinisial NS terbangun pukul 03.00 WIT dini hari, dia sempat mendengar suara motor yang sedang didorong seseorang, tapi ia tidak mengetahui jika motor yang diambil adalah miliknya.

“Setelah itu dia melihat CCTV, saat itulah dia sadar jika satu unit sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam rumah raib, selanjutnya ia masuk ke dapur dan melihat pintu dapur sudah terbuka,” katanya

AKP J Limbong melanjutkan, setelah mengetahui hal tersebut NS pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Miru keesokan harinya.

“Setelah itu tim kita melakukan penyelidikan, bermula dari CCTV tadi, esoknya korban melapor, tim berhasil mengetahui keberadaan motor itu yang dibawa PK ke rumahnya di Gorong-gorong. Tim pun memeriksa beberapa saksi, hasilnya PK memang orang yang diduga terlihat di CCTV,” jelasnya.

AKP J Limbong mengungkapkan, setelah seluruh informasi dan bukti terpenuhi tim pun menangkap PK pada 20 September 2024 di rumahnya, sekaligus mengamankan motor yang dicurinya ke Polsek Mimika Baru.

“Setelah diinterogasi, PK mengakui telah melakukan pencurian, jadi dia (PK) setelah pulang dari salah satu acara pukul 03.00 WIT, dia melihat ada pintu terbuka dia masuk, ambil motor dan dorong ke rumahnya di gorong-gorong,” tuturnya.
AKP J Limbong menambahkan saat ini PK sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres 32, sebagai tersangka, sementara proses perkara juga terus berjalan.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Diketahui juga, tersangka PK pernah terjerat kasus penganiyaan dan dipenjara selama 1,8 tahun. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *