Mimika (Jurnal Timika) – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mimika Baru Berhasil Ringkus 2 pelaku tindak pidana percobaan pencurian disertai penikaman selang 2 jam atas aksi keduanya, Jum’at (18/07/25) pukul 23.50 WIT.
Proses penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing berinisial A (24 Thn) dan JT (37 Thn) dilakukan di jalan Bhayangkara area eks pasar lama depan Toko Abadi Timika dan dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari kedua pelaku.
Saat diringkus dari tangan kedua pelaku A dan JT berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah badik dan 1 unit SPM jenis Yamaha Mio M3 warna hitamg yang digunakan dalam aksinya.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK dalam konfirmasinya membenarkan penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Miru berdasarkan keterangan yang dihimpun dilapangan.
“Benar, berbekal keterangan dilapangan Tim Opsnal langsung bergerak ringkus pelaku” ujar Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek menyampaikan penanganan kasus percobaan pencurian disertai penikaman ini akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika mengingat pihak Korban telah melaporkan di SPKT Polres Mimika.
“Kami membantu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku namun penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres” tambahnya.
Perlu diketahui, kejadian bermula sekira pukul 21.50 WIT kedua pelaku berpura-pura hendak membeli pakaian di salah satu toko pakaian yang bertempat di Jalan Budi Utomo Timika dan melakukan upaya perampasan HP milik Korban Muhammad Raffa (10 Thn) yang merupakan anak pemilik toko pakaian, Namun dalam aksinya Korban berhasil mempertahankan HP miliknya sehingga pelaku mencabut sebilah badik yang disisipkan di pinggangnya dan menikam Korban sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan aksinya Pelaku kabur melarikan diri dan atas aksi pelaku tersebut Korban Muhammad Raffa mengalami luka tusuk pada perut bagian kiri yang saat ini sedang dilakukan penanganan medis di RSUD Mimika.
Atas kejadian ini pihak keluarga Korban melaporkan secara resmi di SPKT Polres Mimika dengan Laporan Polisi nomor LP/B/264/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 Juli 2025.
Menurut pengakuan kedua pelaku A dan JT setelah diamankan, mereka melakukan aksinya tersebut pertama kali yang didasari atas himpitan ekonomi.
Di akhir konfirmasinya Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya dan berusaha melakukan pengungkapan atas kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Miru demi terciptanya situasi yang kondusif” tegasnya. (Red)