Mimika (Jurnal Timika) Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) melakukan penangkapan terhadap penjual minuman keras lokal (Milo) jenis sopi di Kelurahan Kamoro Jaya, Sp 1, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 April 2025 malam.
Penangkapan penjual Milo jenis sopi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, bersama personel piket jaga.
Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penggerebekan dan penangkapan penjual sopi di Sp 1 ini, dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Miru.
“Hal ini (penangkapan) kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Ditegaskan, Polsek Miru akan terus melakukan upaya-upaya serupa guna meminimalisir tindak kejahatan yang disebabkan dari konsumsi miras karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.
Dalam proses penangkapan terhadap pelaku penjual sopi, Polsek Miru menangkap 3 terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 20 kantong plastik ukuran 500 ml berisi sopi. Ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Miru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LR yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan kedua pelaku lainnya berinisial PG alias Tibo dan ER,” katanya.
Dalam keterangan pelaku, masing-masing mengakui menjual dagangan berupa sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 sejak November 2024 hingga mereka ditangkap
“Mereka mengaku mendapatkan sopi tersebut dari wilayah Dobo dan wilayah Kabupaten Maumere melalui transportasi kapal laut yang dijemput langsung di pelabuhan atau dermaga Pomako Timika,” terangnya.
Pelaku pun saat ini telah berada di Rumah Tahanan (rutan) Polsek Miru sambil menunggu pengembangan di lapangan dan proses lebih lanjut, sementara barang buktinya telah disita. (Red)