Per Oktober 2024, PA Mimika Tangani 233 Perkara

Bagikan

Mimika (Jurnal Timika) – Pengadilan Agama (PA) Mimika hingga Oktober 2024 tercatat menangani 233 perkara.

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi menjelaskamln, dari 233 perkara itu, 69 persen diantaranya berupa perkara perceraian dengan jumlah 161 perkara.

“Jenisnya cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 113, sedangkan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 48,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor PA Mimika, Senin (4/11/2024).

Ahmad Zubaidi menerangkan, perkara perceraian tertinggi yang ditangani terjadi pada Oktober, yaitu sebanyak 15 perkara, terdiri dari delapan perceraian yang  diakibatkan terjadinya perselisihan disertai pertengkaran secara terus-menerus antar suami dan istri, Tiga perkara dikarenakan salah satu pasangan pergi tanpa izin, dua perkara karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara karena faktor ekonomi, dan satu perkara karena pasangannya kecanduan judi.

Ahmad Zubaidi menyebut, dari 161 perkara perceraian, 109 telah dicetak akta cerainya.

Selain perkara perceraian menurut Ahmad, PA juga menangani satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara terkait harta bersama, 24 permohonan penetapan perwalian. satu penetapan perwalian, satu penetapan asal-usul anak, 29 pengesahan perkawinan, 7 dispensasi kawin, 3 gugatan waris, 3 pengangkatan anak serta 2 penetapan ahli waris.

“Itu perkara yang terdaftar sejak Januari hingga Oktober 2024, paling banyak perkara perceraian,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *