Rab. Feb 25th, 2026
Bagikan

MIMIKA ( Jurnal Timika ) – Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) Mimika melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat (tomas) untuk pengumpulan data terkait penataan wilayah adat, menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah.

Pertemuan yang berlangsung di kantor BPKAD Mimika, Senin (24/2/2026), hadir dalam kegiatan itu Bupati Mimika, Johannes Rettob dan wakilnya, Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, serta tokoh-tokoh masyarakat, juga aparat keamanan.

Bupati Mimika saat ditemui usai pertemuan tertutup itu, menyampaikan, pertemuan ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Gubernur Papua Tengah, yang diikuti juga oleh tiga Kabupaten lain yakni Dogiyai, Deiyai, dan Mimika.

Menurutnya, data-data yang dikumpulkan mencakup lokasi dusun, tempat sistem barter, hingga letak kampung-kampung lama.

“Hari ini, output atau hasilnya adalah kita mencari orang-orang yang tahu sejarah, tokoh masyarakat yang betul-betul tahu (soal sejarah, tata wilayah adat),” katanya.

“Selanjutnya, kita kemudian turun, lihat dulu di sana, habis itu kita kumpul dengan teman-teman dari kabupaten lain, (lalua) kita samakan persepsi dengan provinsi,” imbuhnya.

Bupati Mimika menyebutkan, pertemuan dengan para tokoh masyarakat ini membahas soal hak ulayat, yang nantinya akan dibuat sebuah peta.

“Output kita ini adalah peta. Peta hak ulayat, bukan peta tapal batas. Kalau peta tapal batas pemerintahan, tapal batas pemerintahan, nanti itu kita urusannya dengan Jakarta. Itu kan, sudah jelas ada di Undang-undangnya .

Bupati Mimika menerangkan, pemetaan hak ulayat ini akan difokuskan pada wilayah suku Kamoro dan Amungme. Kemudian, Area yang menjadi perhatian dalam proses ini adalah wilayah dari Iwaka hingga Potowaiburu, yang menurutnya masih memerlukan sinkronisasi data adat.

Bupati berharap, dengan adanya peta hak ulayat ini, potensi konflik laham di masa depan dapat di minimalisir. Sehingga, hak-hak masyarakat adat, dapat terlindungi dengan lebih baik. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *