Mengaku Tukang Servis, Pencuri Gasak Tiga Unit Tablet dan Satu Unit Laptop

Bagikan

Mimika (Jurnal Timika ) – Pelaku pencurian tiga unit tablet dan satu unit laptop berinisial HSS (22) di Jalan Baru, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), pada 12 Maret 2025.

Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Miru, mengatakan pelaku pencurian tersebut sudah ditangkap dan berada di Rutan Polsek Miru guna menjalani proses hukum lanjutan.

“Kita berhasil tangkap pelaku HSS di Kebun Sirih, Jalan Freeport Lama pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIT,” katanya.

AKP Putut Yudha Pratama menyebutkan, pihaknya saat ini telah mengamankan satu unit tablet, sedangkan dua lainnya dan satu unit laptop itu masih dalam pencarian.

“Pada saat itu, pelaku ini masuk kedalam rumah salah satu warga di Jalan Baru. Modusnya itu, pelaku ini mengaku bahwa dia sebagai tukang servis alat-alat elektronik,” paparnya.

AKP Putut Yudha Pratama menuturkan, pelaku kemudian menyampaikan kepada pemilik rumah itu bahwa dia disuruh anaknya untuk melakukan servis pada laptop dan barang elektronik lainnya.

“Itu modusnya dan baru pertama kali pelaku melakukan aksinya itu,” ungkapnya.

Selain itu, uang hasil penjualan tiga unit tablet dan satu unit laptop tersebut, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan itu, pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000.

“Masing-masing tablet dan laptop itu, pelaku jual seharga Rp500.000 kepada warga yang tidak dikenal Sehingga kita pun menetapkan pelaku HSS sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *