
Mimika (Jurnal Timika) – Mama-mama Orang Asli Papua (OAP) pedagang pinang didamping mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Mimika (SOMAMA-TI) datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rabu (28/5/2025) untuk menuntut Peraturan Daerah (Perda) Pangan lokal.

Mama-mama dan mahasiswa pun ditemui oleh ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau bersama sejumlah anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Koordinator SOMAMA-TI Yoki Sondegau mengatakan, mereka datang untuk menuntut adanya Peraturan Daerah (perda) soal perlindungan bagi UMKM OAP menjual pangan lokal asli Papua.
“Ini sudah ke berapa kali kami datang, dan kami minta agar perda itu disahkan dan diterapkan,” tegasnya.
Menurut Yoki, aksi protes terkait dengan pangan lokal ini sudah dilakukan mama-mama sejak tahun 2018 lalu.
Mama-mama Papua yang hadir dalam RDP juga menekankan, jika adanya pedagang lain yang menjual komoditi asli Papua akan membuat mereka kesulitan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK periode 2025-2029 Iwan Anwar menekankan, Perda Nomor 4 tahun 2024 itu ditetapkan pada 25 November 2024 lalu oleh pihaknya dan Pemkab Mimika.
“Perda ini juga aspirasi dari mama-mama sekalian, yang dulu pernah demo di sini,” katanya.
Iwan pun menekankan, dengan adanya demo damai ini DPRK Mimika akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan dinas terkait.
“Dalam satu dua hari kita (DPRK) akan bertemu dengan Bagian Hukum dan dinas terkait, untuk membahas teknis pelaksanaan perda tersebut,” katanya. (Red)