Mimika (Jurnal Timika) – Polres Mimika menangkap empat orang yang diduga merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor dan enam orang penadah hasil curian mereka.
Hal itu disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Kamis (8/5/2025).
Kapolres Mimika menerangkan ada empat pelaku yang ditangkap berinisial GLM, JRL, MM dan MM.
Keempatnya ditangkap pada 13 April 2025, inisial GLM ditangkap di penginapan, dan JRL di rumahnya yang berada di Jalan Pattimura, selanjutnya MM dan MM ditangkap pada 14 April 2025 di rumahnya yang berada di Jalan Hasanuddin.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyebut, selain empat pelaku pencurian, kepolisian juga menangkap enam penadah inisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK.
Keempat tersangka ditangkap berdasarkan 21 laporan polisi yang diterima Polres Mimika sepanjang tahun 2024 sampai 2025 dengan barang bukti sebanyak 31 unit motor.
” 31 motor itu masih akan dikembangkan lagi,” katanya. (Red)