Minggu, 5 Apr 2026
dark_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus Penganiayaan di Jalan Busiri Jalur 2 telah Tahap II‎

Kasus Penganiayaan di Jalan Busiri Jalur 2 telah Tahap II‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan


‎Mimika ( Jurnal Timika ) – Kasus penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2 Kelurahan Otomona Kec. Mimika Baru kini memasuki babak baru, Pelaku berinisial YH alias Ongen (25) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Senin (19/01/26).

‎Giat Penyerahan Tersangka YH alias Ongen dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 Cm serta 1 lembar celana pendek kondisi berlumuran darah tersebut dilakukan langsung oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Panit I Aipda Arahman, menyusul hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil.

‎Penyerahan Tersangka YH alias Ongen tersebut didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara  telah lengkap (P-21).


‎Dalam konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menyatakan, proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti / Tahap II ke Kejaksaan Negeri Timika berjalan lancar, hal ini berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara pihak penyidik kPolsek Miru, Red) dan pihak Kejaksaan Negeri Timika.

‎”Proses Tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan kordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Miru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika” Ungkapnya.

‎Tambahnya “Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan, serta dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing khususnya di Tahun Baru 2026 ini”

‎Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat mengingat Korban DAW akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada saat penanganan medis di RSUD Mimika akibat tusukan sebilah pisau yang mengenai ketiak sebelah kiri oleh Pelaku YH alias Ongen saat kejadian.

‎Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh pihak Keluaga Korban DAW secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru setelah kejadian dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/80/IX/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal September 2025.

‎Dalam proses penyerahan tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH.

‎Dengan diserahkannya Tersangka dan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan dan atas perbuatannya Tersangka YH alias Ongen dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Primair Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

‎Diakhir konfirmasi Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan.

‎”Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” (red)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Ops Damai Cartenz Pukul Mundur KKB Usai KKB Bakar Bangunan Puskesmas di Kiwirok

    Satgas Ops Damai Cartenz Pukul Mundur KKB Usai KKB Bakar Bangunan Puskesmas di Kiwirok

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA – ( Jurnal Timika ) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XV Ngalum Kupel membakar bangunan Puskesmas Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 06.20 WIT. Aksi tersebut memicu kontak tembak dengan Satgas Operasi Damai Cartenz. Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan peristiwa itu. “Aksi pembakaran kembali terjadi […]

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tinjau Pelaksanaan TMMD Reg ke-124

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tinjau Pelaksanaan TMMD Reg ke-124

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten melalui Kabid Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Eklefina M. Karma melakukan kunjungan ke Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Senin (19/5/2025). Eklefina M. Karma didampingi Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir melakukan peninjauan langsung ke lokasi pelaksanaan TMMD Reg ke-124. “Peninjauan dilaksanakan disela kegiatan mendampingi Tim Wasev, […]

  • Puskesmas Mapurjaya Berikan Layanan MCU Bagi Kader Posyandu Distrik Mimika Timur

    Puskesmas Mapurjaya Berikan Layanan MCU Bagi Kader Posyandu Distrik Mimika Timur

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika ) Puskesmas Mapurjaya memberikan pelayanan Medical Check Up (MCU) gratis bagi kader-kader Posyandu yang berada di Distrik Mimika Timur. Kepala Puskesmas Mimika Timur Onna Bunga mengungkapkan, MCU dilaksanakan mengingat kader posyandu adalah mitra dari puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Pelayanan puskesmas kami kan setelah BLUD itu lengkap, mulai pemeriksaan darah, […]

  • Jabatan Kabag Ren Diserahkan kepada Kapolres Mimika

    Jabatan Kabag Ren Diserahkan kepada Kapolres Mimika

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) Jabatan Kabag Ren Polres Mimika diserahkan kepada Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman usai penjabat sebelumnya Kompol Yocbeth Mince Mayor dipromosikan sebagai Kapolres Dogiyai. Penyerahan dilakukan di Ruang Vicon Polres Mimika, Jl. Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Selasa (8/4/2025) Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, […]

  • Satgas Humas Ops Damai Cartenz Posko Timika Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-anak di SD Torsina Mimika

    Satgas Humas Ops Damai Cartenz Posko Timika Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-anak di SD Torsina Mimika

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Posko Timika kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. Kali ini, para personel Satgas Humas menggelar kegiatan interaksi sosial bersama anak-anak di halaman SD Torsina, Kabupaten Mimika, pada Kamis (12/6/2025) sore. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 17.00 WIT ini dipenuhi dengan suasana hangat […]

  • Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

    Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanJakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib sehingga perlu ditertibkan, sehingga pendapatan negara […]

expand_less