Kapolres Mimika: Empat WNA Pendaki Ilegal Telah Dipulangkan

Bagikan

Mimika – ( Jurnal Timika ) Empat Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap bersama dengan tiga pemandu lokal saat melakukan pendakian ilegal ke Puncak Carstensz disebut telah dipulangkan.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/4/2025), menyampaikan, keempat WNA tersebut telah dipulangkan, sementara pemandu atau penanggungjawab yang merupakan warga Indonesia dikenakan wajib lapor.

“Empat WNA telah dipulangkan, kemudian, untuk agen harus wajib lapor, dua orang yang terlibat itu sebagai penanggungjawab, seorang lain pemandu,” ujarnya.

Dijelaskan, awal mula pendakian dinyatakan ilegal karena rute yang digunakan para pendaki adalah rute yang dinyatakan rawan keamanan oleh kepolisian.

“Pada saat akan melakukan pendakian penanggungjawab telah mengajukan surat permohonan kepada kepolisian, namun setelah dipelajari ternyata rute tersebut
daerah merah atau rawan. Dan pada saat itu, kita (polisi) sarankan untuk tidak melalui rute itu, ternyata yang bersangkutan tetap melalui rute itu, tanpa koordinasi dengan pihak keamanan,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *