Jaksa Tuntut Tiga Orang Terdakwa Curas di Jalan Hasanuddin, 7 dan 2 Tahun Penjara

Bagikan

Mimika – Jurnal Timika ,Ketiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 22 Maret 2024 di Jalan Hasanuddin, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, yang menyebabkan korban Nelince Kiwak (19) meninggal dunia, dituntut 7 dan 2 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febiana Wilma Sorbu kepada para terdakwa Stefanus Fautngil (SF), Petrus Rio Irijanan (PI) dan terdakwa Yulius Roky Lasol (YL), dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis 7 November 2024 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal saat dihubungi wartawan pada Senin (11/11/2024) mengatakan tuntutan hukuman pidana kepada Stefanus Fautngil 7 tahun penjara, kemudian Petrus Rio Irijanan, Yulius Roky Lasol (YL) selama 2 tahun penjara.

“JPU telah menyatakan terdakwa Stefanus Fautngil, Petrus Rio Irijanan dan terdakwa Yulius Roky Lasol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang milik seseorang secara melawan hukum yang dilakukan secara bersekutu pada malam hari di jalan umum yang mengakibatkan korban Nelince Kiwak meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana sesuai Dakwaan Penuntut Umum,” ujarnya.
“JPU telah menuntut pidana terhadap terdakwa Stefanus Fautngil dengan pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa Petrus Rio Irijanan dan terdakwa Yulius Roky Lasol masing-masing selama 2 tahun penjara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan di Lapas,” imbuhnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.
Dikutip dari situs resmi PN Mimika kronologis kejadian berawal pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 00.07 WIT, terdakwa Stefanus Fautngil sedang berboncengan dengan terdakwa Petrus Rio Irijanan dan terdakwa Yulius Roky Lasol mengikuti korban dan saksi Charolus Materai di Jalan Hasanuddin Timika.
Kemudian terdakwa Stefanus Fautngil mematikan kunci kontak motor korban hingga berhenti di depan toko bangunan Vin Jaya Timika, sehingga korban berteriak “pencuri.., pencuri.., pencuri” mendengar itu terdakwa Stefanus Fautngil langsung berjalan ke arah korban dan saksi, sedangkan terdakwa Petrus Rio Irijanan dan terdakwa Yulius Roky Lasol menunggu di atas motor.
Terdakwa Stefanus Fautngil menghampiri korban dan saksi, lalu mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban Nelince Kiwak, sebanyak satu kali mengenai selangkangan paha kiri korban.
Pada saat itu, korban terjatuh ke samping kanan motornya, terdakwa Stefanus Fautngil kembali menikam saksi sebanyak 1 kali mengenai bagian pinggang atau pinggul sebelah kiri.
Pada saat terdakwa Stefanus Fautngil menyalakan motor korban, saksi berdiri dan mengatakan kepada terdakwa “Avan, kenapa kamu tikam saya”.
Disitulah diketahui terdakwa Stefanus Fautngil mengenal saksi Charolus Materai, terdakwa pun menyuruh saksi untuk naik ke atas motor dengan mengatakan “kamu… naik”.
Saksi pun naik di motor dan dibonceng oleh terdakwa meninggalkan korban Nelince Kiwak tergeletak di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan sebuah toko bangunan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *