
Mimika -(Jurnal Timika ) Tiga diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus anggota Kepolisian Resor (Polres) Mimika, 6 Februari 2025.
Kasatnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, tiga pengedar tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Hasanuddin, Jalan Pendidikan, lalu di Jalan Poros SP 5 depan GOR Futsal Timika.
AKP Andi Basuki Rachmat menerangkan di Jalan Hasanuddin kepolisian menangkap seseorang berinisial R alias Idal yang sedang mengambil paketan diduga sabu di salah satu jasa pengiriman barang, saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu plastik bening besar diduga sabu.
“R alias Idal mengaku paketan berisi sabu akan diberikan kepada temannya di rumahnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2025).
Selanjutnya, setelah menerima keterangan itu, sekitar jam 17.00 WIT tepatnya di Jalan Pendidikan Jalur 3, Mimika, tim pun menangkap pelaku AJ alias Adi. Menurut Adi, isi dari paketan yang berisi sabu tersebut akan diberikan kepada temannya berinsial M alias Rafila yang berada di Jalan Poros SP 5 depan GOR Futsal Timika.
“AJ mengakui mengetahui isi dari paketan tersebut berisi sabu dan dia sendiri mengambil paketan tersebut, dengan tujuan akan di berikan kepada temannya inisial M alias Rafila, yang beralamat di jalan Poros Sp 5 depan Gor futsal Timika,” jelasnya.
AKP Andi Basuki Rachmat menuturkan, setelah mendapatkan keterangan dari AJ tim kembali menuju alamat yang dimaksud selanjutnya sekitar jam 18.00 WIT tim menangkap M.
“Setelah di introgasi pelaku mengakui paketan yang berisi sabu tersebut akan di berikan kepadanya. Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan, dari pelaku pertama, kepolisian menyita barang bukti yaitu satu paket plastik bening besar berisi sabu, satu buah box paket jasa pengiriman, satu bungkus makanan ringan, satu unit ponsel warna abu-abu dan satu unit satu unit sepeda motor warna abu abu putih.
Sedangkan dari tangan pelaku kedua AJ dan ketiga insial M, kepolisiam menyita dua unit ponsel.
“Untuk jumlah berat barang bukti masih dalam proses penimbangan,” katanya.
Pasal yang disangkakan untuk ketiga pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)