Mimika (Jurnal Timika) Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama memberikan peringatan keras kepada para penjual minuman keras (miras) buntut dari kasus penikaman di Jalan Bougenville yang diduga berawal dari korban mabuk bersama rekannya.
AKP Putut Yudha Pratama mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjual miras di wilayah hukum Polsek Miru untuk tutup.
“Kepada seluruh penjual miras lokal segeralah tutup, jangan membuat situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Miru ini menjadi tidak aman dan tertib,” tegasnya saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Miru, Selasa (22/4/2025).
Dikatakan, apabila peringatan ini tidak didengar maka upaya berikut yang dilakukan kepolisian adalah melakukan penindakan terhadap para penjual miras.
“Tapi saya ingatkan kembali, sebelum saya melakukan upaya penindakan ini saya harap penjual ini secara sadar menutup seluruh usahanya terkait miras,” katanya.
Ditanya apakah peringatan itu juga berlaku bagi mereka yang menjual secara legal atau pabrikan sehingga ada batasan penjualan, AKP Putut menyampaikan, soal itu, pihaknya akan melihat dahulu peraturan daerah yang ada di Mimika. (Red)