Mimika (Jurnal Timika ) Pria berinisial AT (38) ditangkap oleh Satpam PT Freeport Indonesia (PTFI) saat mencuri kabel di area LIP Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu 27 Februari 2025, pukul 23.30 WIT.
Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard mengungkapkan, setelah ditangkap oleh satpam, AT pun diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Ini sudah ketiga kalinya dia melakukan, jadi (sebelumnya) dia sudah dua kali melakukan pencurian di area Jobsite PTFI, dan seluruhnya di proses sampai AT ditahan di Lapas,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu 5 Maret 2025.
Kronologis kejadian ditangkapnya AT, berawal saat pihak kepolisian dihubungi oleh Satpam yang meminta mobil patroli datang ke lokasi kejadian, karena ada aksi pencurian di area LIP, karena pelaku akan di rujuk ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
“Pelaku mengalami luka yang perlu perawatan, jadi anggota respon dan bawa pelaku ke RSMM, penyebab lukanya kami belum tahu, jadi kita tinggal jemput sudah terluka, yang amankan pertama satpam PTFI di area Kuala Kencana, selanjutnya diberikan perawatan, besoknya sudah pulang, saat ini di tahan di Polsek Kuala Kencana,” tuturnya.
Pelaku mencuri kabel industri yang mengandung tembaga. Menurut keterangan pelaku, dia melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih buron.
Menurut AKP Djemi Reinhrad, kedua pelaku masuk melalui rute 32 untuk sampai di TKP, karena AT juga mantan pegawai di dataran tinggi PTFI, dia mengetahui rute dan lokasi tempat penyimpanan material.
“Pencurian ini sudah direncanakan oleh mereka berdua,” ungkapnya.
Barang bukti pencurian yang disita berupa 43 potong kabel industri yang diperkiran bila terjual bisa mencapai ratusan ribu per kilonya.
Perlu diketahui, dua kasus AT sebelumnya adalah pencurian konsentrat di Mile 74 tahun 2018, pencurian genset di Mile 29 tahun 2021, kedua kasus itu diproses hukum dan AT ditahan sebagai narapidana. (Red)