Dukcapil Mimika Kebut Integrasi Data
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika menggelar forum konsultasi publik sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Tahun 2009. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas pelayanan serta memastikan akses dan pemanfaatan data kependudukan berjalan optimal.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, Kamis (23/4/2026), menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta unsur internal. Pada tahap ini, forum menghadirkan Ombudsman dan sejumlah narasumber untuk memperdalam isu hak akses serta pemanfaatan data kependudukan.
“Kami terus mendorong perluasan hak akses pemanfaatan data. Di Papua Tengah, khususnya Mimika, saat ini sudah ada tiga instansi yang dapat mengakses dan mengelola data secara langsung,” ujar Slamet.
Ia menegaskan, meski indikator penilaian pelayanan kerap berubah, pihaknya tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik secara merata, baik di wilayah perkotaan, pegunungan, maupun pesisir.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dukcapil Mimika terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Musyawarah Desa (BMD), akademisi, hingga tokoh masyarakat. Selain itu, pihaknya juga turut memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Satu Data Indonesia dan revisi regulasi terkait sentralisasi kependudukan.
“Masukan dari daerah sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan mampu menjawab tantangan ke depan, terutama terkait digitalisasi, peningkatan kualitas layanan, serta keamanan data yang terintegrasi lintas sektor,” jelasnya.
Slamet menambahkan, forum konsultasi publik rutin digelar sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat, selain melalui media sosial dan kanal pengaduan resmi. Kegiatan ini juga merupakan kewajiban sesuai regulasi, yang mengharuskan pelaksanaan minimal satu kali dalam setahun oleh Ombudsman dan dua kali per semester oleh kementerian terkait.
Dari forum tersebut, berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan, termasuk integrasi layanan di puskesmas dan RSUD. Pada 2026, Dukcapil Mimika menargetkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dapat mengakses data kependudukan selama 24 jam untuk mempercepat penanganan berbagai kebutuhan administrasi.
Pemanfaatan akses data ini telah dirasakan langsung oleh sejumlah sektor, mulai dari perbankan, BPJS, hingga dinas teknis seperti perikanan, pertanian, dan DPMK. Salah satu dampaknya, proses administrasi seperti penerbitan buku rekening bagi pensiunan kini dapat diselesaikan dalam satu hari.
“Yang terpenting adalah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dan kecepatan layanan yang kami berikan, bukan sekadar capaian angka,” pungkasnya.(red)
- Penulis: Admin







