
MIMIKA ( Jurnal Timika ) – Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako menggagalkan upaya pengiriman komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi melalui kapal penumpang yang masuk dari Agats di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, Selasa 28 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIT.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polres Mimika pada Kamis (28/8/2025), Kasi HumasIptu Hempy Ona, mengatakan, komponen sepeda motor tanpa dokumen tersebut disita saat personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako saat melaksanakan kegiatan pengamanan kedatangan kapal penumpang KM. Tatamailau dari Agats, Kabupaten Asmat.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Aiptu Ridwan Mare didampingi Aiptu Demianus Sem, dan Aipda Abdu Rasman.
Dalam pengamanan tersebut, para personel mencurigai lima karung putih yang dilakban dan hendak dibawa ke kapal, setelah dilakukan pemeriksaan, karung tersebut berisi komponen sepeda motor dalam kondisi tidak utuh atau dipreteli.
“Barang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial EY (28) yang merupakan salah satu karyawan perusahaan swasta. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, komponen kendaraan tersebut merupakan sepeda motor merek Honda Supra warna hitam yang sudah dipreteli menjadi beberapa bagian.
Selain pemilik, seorang pemuda berinisial AS (18) juga turut diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan, sebagai saksi begitu juga dengan EY.
“Barang bukti berupa lima karung berisi komponen motor langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Red)