
Mimika – ( Jurnal Timika) Pencuri menggondol seperangkat komputer dan printer milik Kantor Kelurahan Kebun Sirih pada Rabu 12 Februari 2025 dini hari.
Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama melalui Wakapolsek nya AKP I Made Kumpul mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Miru.
“Adapun nomor laporan polisianya LP/B/16/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA POLDA PAPUA, laporan dibuat pada Rabu 12 Februari 2025 kemarin,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Polsek (Miru) Kamis (13/2/2025).
“Pencurian ini diketahui setelah petugas Kantor Kelurahan sekitar pukul 09.00 WIT pada hari Rabu itu membuka kantor dan diketahui barang berupa komputer beserta print di ruang Sekretaris Kantor diduga telah dicuri oleh Orang Tidak Dikenal (OTK),” imbuhnya.
Pencuri masuk ke dalam ruangan dilakukan dengan cara merusak tralis besi jendela yang dipasang diruangan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Miru pun telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa saksi.
“Berdasarkan pengecekan TKP, diduga pelaku ini lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami Kantor Kelurahan Kebun Sirih akibat pencurian tersebut diperkirakan sekitar 8 juta. (Red)