Mimika ( Jurnal Timika ) Sepanjang Januari jelang akhir Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menerbitkan setidaknya 52 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pidana umum.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang mengungkapkan 52 SPDP itu diantaranya tahap I ada 23 perkara, tahap II ada 15 perkara, sementara eksekusi ada 14 perkara.
“Dari 52 SPDP itu, ada perkara Narkotika, pengeroyokan, penganiayaan, perlindungan anak, pembunuhan, pencurian dan lakalantas,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 27 Februari 2025.
Jika ditambah dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Mimika selama Januari hingga Februari 2025 mereka menangani 55 perkara, termasuk tindak pidana umum (Pidum).
Royal melanjutkan, khusus untuk perkara Tipikor ada yang sedang sidik ada juga yang dalam penyelidikan.
“Ada satu perkara Tipikor dalam penyidikan tahun ini, kemudian ada tunggakan tiga perkara ditahun sebelumnya,” ujarnya.
Royal menyebutkan tiga tunggakan perkara Tipikor diantaranya perkara gerai Maritim, pembangunan SMK Negeri 3 Kesehatan Mimika, dan tambatan perahu di Poumako.
“Pembangunan SMK Negeri 3 Kesehatan dan tambatan perahu itu dikerjakan oleh dua dinas berbeda di Propinsi Papua, dan Gerai Maritim oleh Disperindag Mimika. Sebenarnya ada satu lagi yaitu tindak pidana korupsi aset tanah yang telah diserahkan ke Kejati Tinggi Papua,” tutupnya. (Red)