
MIMIKA (Jurnal Timika ) Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LK, di parkiran Orie Catering, Jalan Cenderawasih, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (4/8/2025).
Penangkapan itu dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Kuala Kencanan Ipda Y. Tansah Kristiono, bersama 4 personel lain.
Kasi humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona dalam keterangan yang diterima media ini, Senin malam, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT, berdasarkan dua laporan polisi yakni, LP/B/13/II/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 17 Februari 2025, dan LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 1 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan tim setelah memperoleh informasi terduga pelaku curanmor di parkiran Orie Catering sehingga tim pun langsung menuju ke lokasi, benar saja saat melintas LK sedang berdiri di pinggir jalan sehingga LK langsung ditangkap untuk di interogasi,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, LK pun diminta menunjukkan di mana motor dan meyampaikan jika motor curiannya tersebut di taruh di belakang rumah pak RT, anggota pun menuju ke TKP, saat tiba di lokasi didapati 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy warna putih,
“Motor Scoopy tersebut langsung dibawa ke Polsek Kuala Kencana untuk disita,” katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, LK mengaku rekannya RW telah melarikan diri ke Wamena. Pun begitu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan velg hijau tanpa plat nomor, disita dari rumah warga di kawasan Karya Kencana. (Red)