
Mimika ( Jurnal Timika ) — Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. Dalam pengungkapan kali ini, dua orang pelaku ditangkap atas kepemilikan dan peredaran jenis tembakau sintetis.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIT, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Hasanuddin, Timika.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona pada Minggu (12/10/2025) sore, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan di sebuah Toko Buah, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MAAFI, warga Jalan Hasanuddin Lorong Masjid Al-Hijrah, Timika. Dari tangan tersangka, ditemukan yakni, 1 paket kecil jenis sintetis, 1 unit handphone.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku juga telah menyerahkan cairan bahan baku tembakau sintetis kepada temannya, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua berinisial SRR di lokasi berbeda, tepatnya di Lorong Masjid Al-Hijrah Timika.
Dari tersangka Berinisial SSR petugas menyita, 4 paket kecil narkotika jenis sintetis, 1 kantong plastik tembakau bahan baku sinte, 1 botol bekas cairan bahan baku tembakau sintetis, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Kapolres Mimika Akbp Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Red)