Mimika ( Jurnal Timika ) – Satresbarkoba Polres Mimika menangkap dua orang diduga pengedar tembakau sintetis (Sinte) berinisial NA dan AP, Rabu 29 Oktober 2025.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, kedua nya ditangkap di wilayah Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, belakang kantor Badan Pendapatan Daerah (Kabupaten) Mimika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pengedar, masing-masing, berinisial NA dan AP.
Dikatakan, keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, diamtaranya, 13 (tiga belas) paket plastik klip bening kecil diduga berisikan tembakau sintetis, 1 bundel plastik klip bening kecil dan 1 bungkus bekas rokok diduga untuk pembungkus sinte, serta satu unit handphone merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
“Berat total barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik,” katanya.
Dalam keterangan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di sekitar Pasar Damai Mimika. Tim Opsnal pun melakukan pemantauan di lokasi, dan menangkap tersangka NA, yang kedapatan membawa 13 paket tembakau sintetis siap edar.
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan ia kerap dibantu oleh AP dalam memperjualbelikan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami berterimakasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Mimika akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu,” tutupnya. (Red)
